- Menyatakan terdakwa ACHMAD FADILLAH alias BACEK bin PUPUT SAEFUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Aryanto, Mhbr Hakim Anggota Rustiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Baik Mustikawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5.1 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu berat brutto 0,13 gram. 5.2 Alat konsumsi shabu terbuat dari botol plastik. 5.3 5 (lima) buah korek api. Nomor 1 sampai dengan 3 dirampas untuk dimusnahkan. 5.4 Uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. 5.5 1 (satu) buah dompet warna hitam di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) uang tunai Rp. 180.000,- (seratus dedapan puluh ribu rupiah) 5.6 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna emas berikut simcard. 5. 7 6(enam) bungkus plastik klip berisi shabu berat brutto 0,91 gram. 5. 8 Alat konsumsi shabu terbuat dari botol plastik. 5.9 2 (dua) buah pipet. 5.10. 3 (tiga) buah korek api. 5.11 5 (lima) pak plastik klip. 5.12 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam. Nomor 5 sampai dengan 12 dipergunakan dalam berkas perkara saksi NURJEN alias ECE bin BIRU; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik260