- Menyatakan Terdakwa HAMDY PUTRA RINALDY als ALDI Bin PERI ALAMSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMDY PUTRA RINALDY als ALDI Bin PERI ALAMSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta Denda Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,2802 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto 8,2673 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,8429 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto 3,8169 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,3357 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto 2,3267 gram ;
- Sebuah timbangan digital/skill;
- 2 (dua) buah bundle plastik klip kosong ;
- Sebuah alat hisap/bong dan cangklong;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi hitam ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 704/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 704/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masrizal, Br Hakim Anggota Eko Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kustini Endah N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 704/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 704/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 704/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik4813