- Menyatakan Terdakwa DODI BOY als COGA Bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODI BOY als COGA Bin USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta Denda Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet ekstacy warna biru berbentuk ? tulang? yang dibungkus kertas dan dililit solasi warna hitam dan sebuah tas kain warna biru berisi 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip dan dari setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet yang diduga pil ekstacy yang terdiri dari 15 (lima belas) plastik klip warna merah muda berbentuk Love dan 15 (lima belas) bungkus warna biru berbentuk tulang yang jumlah seluruhnya berisi 300 (tiga ratus) tablet dengan berat brutto 114, 58 gram dan setelah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor :19/SP.SISIH.BB/lll/2019/Sektor Cengkareng dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 12 Maret 2019 dengan rincian 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ekstacy masing-masing 10 (sepuluh) tablet yang terdiri dari warna biru dengan bentuk tulang dan warna merah muda (pink) berbentuk love dengan berat netto 6,266 gram (sisa labkrim 18 (delapan belas) tablet dengan berat netto 5,7158 gram);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah );
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1349/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1349/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masrizal, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kustini Endah N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1349/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 1349/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1349/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik431