- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Sutoyo alias Toyo alias Yoyy Bin Darsun dan Terdakwa II Chairudin alias Tompel Bin Dudung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Flasdisk merek Kingston ukuran 2GB warna hijau yang berisi Rekaman CCTV tetap terlampir dalam berkas perkara
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu, 1 (satu) buah bahu kemeja lengan pendek warna orange hitam motif loreng berlogo gambar burung garuda bertuliskan pemuda pancasila, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek bahan jeans warna biru dongker, 1 (satu) pasang sepatu kets merek adidas warna merah, 1 (satu) potong jaket bahan jeans warna biru yang terdaoat logo Garuda pancasila, 1 (satu) pasang sepatu kets merek Converse warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang bahan jeans warna hitam, Sebuah topi warna hitam putih dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi dikembalikan kepada terdakwa I. AHMAD SUTOYO Als TOYO Als YOYY Bin DARSUN.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 183/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 183/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadisurya |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Kartiwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.B/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 183/Pid.B/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik8810