- Menyatakan Terdakwa Muh. Rasak Alias Rasak Bin Majid tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN BERENCANA sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah bergaris biru putih coklat;
- 1 (satu) lembar celana levis pendek berwarna biru dengan merk Jack Lions;
- 1 (satu) lembar sarung kotak-kotak berwarna coklat bergaris warna biru kombinasi hijau;
- 1 (satu) lembar baju kaos Partai Perindo warna putih berlumuran darah;
- 1 (satu) buah badik dengan ukuran panjang besi 25 cm dengan gagang panjang 6 cm, gagang dan sarung nya terbuat dari kayu berwarna coklat;
- 1 (satu) unit mobil Xenia berwarna silver metalik dengan Nopol DC 1195 CV No Mesin DJ16637 dan No Rangka MHKV1BA2JBK 112676;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol DD 5492 MM;
- Video Rekaman yang ditransfer ke CD GT-PRO DVD-RW;
Putusan PN POLEWALI Nomor 81/Pid.B/2021/PN Pol |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adnan Sagita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fachrianto Hanief, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali; dikembalikan kepada yang berhak yakni keluarga korban Syamsuddin Alias Kunding, Saksi Marni Alias Mama Arga Binti Appa; dikembalikan kepada Terdakwa Muh. Rasak Alias Rasak Bin Majid; tetap terlampir dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000, - (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Pol
Statistik1093