- Menyatakan Terdakwa TRIMO HADI SAPUTRA, S.Pd Bin NGASRUNterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 153 ( seratus lima puluh tiga ) sak karung plastik kemasan isi 15 Kg/sak berisi beras
- 1 ( satu ) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Berita Acara Serah Terima Beras Raskin Nomor 00418/24/13030/09/2016 tanggal 08 September 2016 yaitu penyerah terimaan beras Raskin sebanyak 5.850 Kg ;
- 1 ( satu ) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Berita Acara Serah Terima Beras Raskin Nomor 01418/24/13030/09/2016 tanggal 08 September 2016 yaitu penyerah terimaan beras Raskin sebanyak 5.850 Kg dititik Distribusi untuk alokasi bulan Oktober 2016 ;
- 150 ( seratus lima puluh ) sak karung plastik berlogo Bulog dengan ukuran isi 15 Kg ( kosong tanpa isi ) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY |
|
Nomor | 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lufsiana, Br Hakim Anggota Kusdarwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Diana Ratnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bulumardi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan untuk diberikan kepada warga penerima RASKIN yang berhak menerimanya; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY
Statistik1291