- MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING PEMBANDING I/TERBANDING II DAN PEMBANDING II/TERBANDING I DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN NOMOR 1249/PDT.G/2020/PA.BJM TANGGAL 24 MARET 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 SYABAN 1442 HIJRIYAH. YANG DIMOHONKAN BANDING;
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding Pembanding I/Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding I dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1249/Pdt.G/2020/PA.Bjm tanggal 24 Maret 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Sya?ban 1442 Hijriyah. yang dimohonkan banding;
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 17/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdullah Siddik |
Hakim Anggota | H. Saifuddin Khalil, I.brh. Aridi |
Panitera | H. Masrifai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON. 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN. DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN. 2. MENETAPKAN KEWAJIBAN TERGUGAT REKONVENSI AKIBAT CERAI TALAK BERUPA: 2.1.NAFKAH MADHIYAH (TERTINGGAL) BULAN OKTOBER 2020 SEJUMLAH RP 2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH). 2.3.MUT'AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH). 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR/ MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM DIKTUM ANGKA ( 2.1, 2.2 DAN 2.3 ) TERSEBUT SEBELUM IKRAR TALAK DILAKSANAKAN. 4. MENETAPKAN ANAK BERADA DI BAWAH PEMELIHARAAN PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN KETENTUAN PENGGUGAT REKONVENSI TETAP MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT. 5. MENETAPKAN KEWAJIBAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULANNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA (21 TAHUN) ATAU SUDAH MENIKAH, DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN 10% (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA DARI JUMLAH YANG DITETAPKAN, YANG DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI. 6. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DIKTUM ANGKA 5 TERSEBUT DI ATAS TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP. 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI YANG HINGGA SAAT INI DIHITUNG SEJUMLAH RP420.000,00 (EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dan dengan mengadili sendiri : Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin. Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian. 2. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi akibat cerai talak berupa: 2.1.Nafkah madhiyah (tertinggal) bulan Oktober 2020 sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). 2.3.Mut'ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar/ menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana termuat dalam diktum angka ( 2.1, 2.2 dan 2.3 ) tersebut sebelum ikrar talak dilaksanakan. 4. Menetapkan anak berada di bawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut. 5. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau sudah menikah, diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dari jumlah yang ditetapkan, yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi. 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi diktum angka 5 tersebut di atas terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Statistik1630