- Menyatakan Terdakwa Jeka datu Meisti Alias Jeka Bin Abd Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar?, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jeka datu Meisti Alias Jeka Bin Abd Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) botol berisi 300 (tiga ratus) butir pil Double L jenis Dextro warna kuning, 1 (satu) botol berisi 200 (dua ratus) butir pil Y warna putih, 48 (empat puluh delapan) klip total 384 (tiga ratus delapan puluh empat) butir pil Double L jenis Dextro warna kuning , 50 (lima puluh) klip total 200 (dua ratus) butir pil Y warna putih, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan ?Supreme?, 1 (satu) buah Hp merk Redmi 5a warna hitam silver nomor Hp 083141879666 Dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Murniati, Hakim Anggota Philip Pangalila |
Panitera | Panitera Pengganti: Poniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik250