- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan Perusahaan Nomor: 01/GMD/HRD/VIII/2020 tertanggal 7 Agustus 2020, yang dibuat Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat termasuk perselisihan hubungan industrial dan tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memperkenankan Penggugat melaksanakan kewajibannya selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah serta batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mebayar hak-hak Penggugat sejumlah Rp27.370.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 26/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Kurniawan, Br Hakim Anggota Jasriandi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM POKOK PERKARA Uang Pesangon = 1 x 5 x Rp3.400.000,00 = Rp17.000.000,00 UPMK = 1 x 2 x Rp3.400.000,00 = Rp 6.800.000,00 Penggantian Hak = 15 % x Rp23.800.000,00 = Rp 3.570.000,00 + Total sejumlah = Rp27.370.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) 9.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp
Statistik10629