- Menyatakan Terdakwa Marman Kurniawan alias Marman bin Budiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri???, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) batang pipa ukuran 6 inchi;
- 1 (satu) batang pipa ukuran 4 inchi;
- 1 (satu) buah kepala pompa ukuran 6 inchi;
- 1 (satu) gulung selang gabang ukuran 4 inchi;
- 1 (satu) gulung selang gabang ukuran 6 inchi;
- 1 (satu) buah drum plastic warna biru;
- 1 (satu) batang selang spiral warna biru;
- 2 (dua) unit mesin diesel merek Mitsubishi beserta pompa;
- 1 (satu) unit mesin diesel 26 PK beserta pompa;
- 2 (dua) unit mesin diesel merek Mitsubishi beserta pompa;
- 1 (satu) unit mesin diesel 26 PK beserta pompa;
- 1 (satu) unit alat berat Excavator merek Hitachi warna orange dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) karung pasir timah dalam keadaan basah seberat + 50 (lima puluh) kilogram;
- 1 (satu) lembar invoice Nomor: MH150-00982 An. CV. Agung Bangka Lestari dari PT. Hexindo Adi Perkasa Tbk;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa menyewa alat berat;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 32/Pid.B/LH/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 32/Pid.B/LH/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Uspa Demarati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/LH/2021/PN Pgp
Statistik1410