- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00469 dengan luas 3.438 M2 yang terletak dijalan Keramat Teluk RT/RW 09/06 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan batas-batas :
- ebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Keramat Teluk ;
- ebelah Utara berbatasan dengan Maurid Siagian;
- ebelah Barat Berbatasan dengan Wilman Simanjuntak
- ebelah Timur Berbatasan dengan tanah yang bersertifikat 05714 (Tanah Mongkono) dan belakang sebelah Timur berbatasan dengan tanah, Sertifikat Nomor: 05715 adalah Hak Milik Penggugat YUDHA HANDITA PANJIRIAWAN;
- Menyatakan tanaman tumbuh yang ada di tanah dengan Serifikat hak milik Nomor 00489 atas nama YUDHA HANDITA PANJIRIAWAN adalah hak milik Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai dan menempati tanah seluas 2500 M2 yang termasuk didalam Sertifikat Hak milik Tanah Penggugat merupakan Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang telah diletakkan Sita Jaminan adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah seluas 2.500 M2 kepada Penggugat secara sukarela tanpa ada gangguan pihak lain dan apabila tidak diserahkan secara sukarela maka dilakukan upaya paksa;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (DWONGSOOM) setiap keterlambatan menjalankan Putusan sebesar Rp 500,000,00,- (Lima ratus ribu rupiah) baik secara sendiri sendiri atau bersama kepada Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN BENGKULU Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Dian Wicayanti, Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Harjumi Norheppy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2020/PN Bgl
Statistik1440