- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 575, Desa Hative Besar, Nama Pemegang Hak Goerge Laisatamu, dibukukan Tanggal 12 September 2001, diterbitkan tanglal 12 September 2001, Surat Ukur Tanggal 5 September 2001, Nomor 50 / 2001, luas 450 M2 ( empat ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Hative Besar, Jl. Dr.J Leimenan, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan Raya ;
- Selatan Berbatas dengan Dati Penggugat ;
- Timur berbatas dengan Tanah Dati Renold ;
- Barat berbatas dengan Kali Waijohu ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 573 Desa Hative Besar, Nama Pemegang Hak Christina van Room, dibukukan Tanggal 12 September 2001, diterbitkan tanggal 12 September 2001, Surat Ukur Tanggal 5 September 2001, Nomor 48 / 2001 seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh limameter persegi), terletak di Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Tanah Dati Sopamena;
- Selatan Berbatas dengan Jalan Raya;
- Timur berbatas dengan Tanah Dati Renold;
- Barat berbatas dengan Kali Waijohu
- Sertipikat Hak Milik Nomor 98 Desa Hative Besar, Nama Pemegang Hak Jantje Laisatamu, di daftarkan Tanggal 29 Januari 1985, dikeluarkan Tanggal 29 Januari 1985, Surat Ukur Nomor 162 /85, Tanggal 28 Januari 1985 seluas 1.489 M2 (seribu empat ratus delapan puluh sembilan meter persegi), terletak di Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Tanah Dati Penggugat;
- Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
- Timur berbatas dengan kali Waijohu;
- Barat berbatas dengan Tanah dati Penggugat;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 575, Desa Hative Besar, Nama Pemegang Hak Goerge Laisatamu, dibukukan Tanggal 12 September 2001, diterbitkan tanglal 12 September 2001, Surat Ukur Tanggal 5 September 2001, Nomor 50 / 2001, luas 450 M2 ( empat ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Hative Besar, Jl. Dr.J Leimenan, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 575, Desa Hative Besar, Nama Pemegang Hak Goerge Laisatamu, dibukukan Tanggal 12 September 2001, diterbitkan tanglal 12 September 2001, Surat Ukur Tanggal 5 September 2001, Nomor 50 / 2001, luas 450 M2 ( empat ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Hative Besar, Jl. Dr.J Leimenan, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan Raya ;
- Selatan Berbatas dengan Dati Penggugat ;
- Timur berbatas dengan Tanah Dati Renold ;
- Barat berbatas dengan Kali Waijohu ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 573 Desa Hative Besar, Nama Pemegang Hak Christina van Room, dibukukan Tanggal 12 September 2001, diterbitkan tanggal 12 September 2001, Surat Ukur Tanggal 5 September 2001, Nomor 48 / 2001 seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh limameter persegi), terletak di Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Tanah Dati Sopamena;
- Selatan Berbatas dengan Jalan Raya;
- Timur berbatas dengan Tanah Dati Renold;
- Barat berbatas dengan Kali Waijohu
- Sertipikat Hak Milik Nomor 98 Desa Hative Besar, Nama Pemegang Hak Jantje Laisatamu, di daftarkan Tanggal 29 Januari 1985, dikeluarkan Tanggal 29 Januari 1985, Surat Ukur Nomor 162 /85, Tanggal 28 Januari 1985 seluas 1.489 M2 (seribu empat ratus delapan puluh sembilan meter persegi), terletak di Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Tanah Dati Penggugat;
- Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
- Timur berbatas dengan kali Waijohu;
- Barat berbatas dengan Tanah dati Penggugat; dan mencoret dari Daftar Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Ambon
- Sertipikat Hak Milik Nomor 575, Desa Hative Besar, Nama Pemegang Hak Goerge Laisatamu, dibukukan Tanggal 12 September 2001, diterbitkan tanglal 12 September 2001, Surat Ukur Tanggal 5 September 2001, Nomor 50 / 2001, luas 450 M2 ( empat ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Hative Besar, Jl. Dr.J Leimenan, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.977.000,00 (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Putusan PTUN AMBON Nomor 19/G/2020/PTUN.ABN |
|
Nomor | 19/G/2020/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hariyanto Sulistyo Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanny Pattipeilohy, M.hbr Hakim Anggota Cundo Subhan A |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarti Sakka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 untuk seluruhnya II. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan