- DALAM EKSEPSI:---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Eksepsi yang diajukan Tergugat tidak diterima;-----------------------------
- DALAM POKOK PERKARA:--------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------------------------------
- Menyatakan Tindakan Pemerintahan Tergugat berupa tidak melakukan perbuatan konkret sesuai Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Nomor 141/KPTS/BAPEK/2020 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Pulau Morotai Mengenai Hukuman Disiplin Atas Nama Dwi Silvany Putri, S.E, Nip : 198902022014032004 Tertanggal 29 Juli 2020 sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa perbuatan konkrit sesuai Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Nomor 141/KPTS/BAPEK/2020 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Pulau Morotai Mengenai Hukuman Disiplin Atas Nama Dwi Silvany Putri,S.E, Nip : 198902022014032004 Tertanggal 29 Juli 2020;-------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan rehabilitasi dan pemulihan hak Penggugat dalam keadaan semula sebagai staf pada Kantor Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai;-------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat yaitu:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Gaji Pokok = Rp 2.744.500 X 8 bulan = Rp 21.956.000,00;----------------------
- Tunjangan Fungsional Umum = Rp 185.000 X 8 bulan = Rp 1.480.000,00;-
- Tunjangan Beras = Rp 72.420 X 8 bulan = Rp 579.360,00;----------------------
- Tunjangan BPJS Kesehatan = Rp 82.335 X 8 bulan = Rp 657.880,00;-------
- Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) = Rp 475.000 X 8 bulan = Rp 3.800.000,00;----------------------------------------------------------------------------------
- Tunjangan Hari Raya Gaji ke-14 Mei 2021 = Rp 2.744.500,00;------------------
Putusan PTUN AMBON Nomor 29/G/PF/2020/PTUN.ABN |
|
Nomor | 29/G/PF/2020/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hariyanto Sulistyo Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cundo Subhan A, Br Hakim Anggota Ryan Surya Pradhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasan Attamimi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Total kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp 30.917.740,00 (tiga puluh juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 561.000,00 (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/PF/2020/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 29/G/PF/2020/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/G/PF/2020/PTUN.ABN
Statistik25620