- Menyatakan Terdakwa Burhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang berisikan daun, batang dan biji Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan 210 (dua ratus sepuluh) paket bungkus kertas minyak warna coklat yang berisikan daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor : 850 (delapan ratus lima puluh) gram dan berat bersih : 731,14 (tujuh ratus tiga puluh satu koma empat belas) gram (sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti tanggal 21 Januari 2021);
- 1 (satu) buah tas sekolah wara pink;
- 3 (tiga) buah gunting;
- 2 (dua) buah stapler;
- 2 (dua) buah staples;
- 2 (dua) buah pisau cutter warna merah dan biru;
- 3 (tiga) lembar kertas minyak warna coklat;
- Uang kertas sebanyak Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Pitriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik220