- Menyatakan Terdakwa Salman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet yang berisikan:
- 15 (lima belas) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu berat kotor (Brutto) 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram dan berat bersih (Netto) 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram (sebagaimana dalam Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan barang bukti tanggal 29 Januari 2020);
- 1 (satu) buah bal plastik transparan kecil kosong;
- Uang tunai Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar, uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Pitriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik277