- Menyatakan Terdakwa Tri Hartono Bin H. Ahmad Zarkasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh melakukan pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Penawaran Kerjasama kepada Pimpinan BPTP bulan Januari 2017;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan Terdampak Covid-19 tanggal 7 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Mentaati Seluruh Peraturan Yang berlaku di Universitas Islam Indonesia;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Tahapan BCA atas nama EMI ZULAIKHA tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Peringatan Ketiga dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA Cab. Pacitan tentang Kewajiban Pembayaran Kredit tanggal 14 November 2019.
- 1 (satu) bendel berkas lengkap Permohonan Pinjaman Kredit tanggal 11 Februari 2019 termasuk Laporan Penilaian Jaminan dan Surat Penawaran Putusan Kredit di Kantor Bank Rakyat Indonesia Cab. Pacitan Jln.A. Yani No. 18 Pacitan.
Putusan PN PACITAN Nomor 8/Pid.B/2021/PN Pct |
|
Nomor | 8/Pid.B/2021/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Juanda Parisi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Rusmin Widyartha, Br Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Sundari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara perkara an. Siti Badriyah Binti Soekemi S.D. Alias Ria Badriyah (Terdakwa dalam berkas terpisah); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2021/PN_Pct.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2021/PN_Pct.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2021/PN Pct
Statistik1286