- Menyatakan TerdakwaI EKO EDI BUDIONO Als. EKO, Terdakwa II SUJIMAN Alias ARMAN, Terdakwa III SUDARNO, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukanperbuatandengan sengaja mengedarkan ikan yang merugikan sumber daya ikan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan republik indonesia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel print screenshoot isi percakapan pesan akun whatsapp dengan nomor 62821-3236-8359 dengan beberapa pemilik akun whatsapp lainnya
- 13 (tiga belas) toples plastik
- 8 (delapan) buah jaring plastik (waring tempat benih bening lobster)
- 1 (satu) buah saringan keranjang plastik
- 1 (satu) buah piring
- 2 (dua) buah kontainer box
- 2 (dua) unit pompa air merek Resun warna hijau
- 1 (satu) buah cutter
- 1 (satu) buah gembok beserta kuncinya
- 2 (dua) buah tabung oksigen
- 1 (satu) bendel print screenshoot rekening tabungan BRI dengan nomor rekening 622001004716506 atas nama Eko Edi Budiono
- 65 (enam puluh lima) buah saringan plastik
- 1 (satu) pack berisi karet
- 1 (satu) corong warna merah
- 1 (satu) bendel kertas bungkus es
- 1 (satu) bendel plastik
- 1 (satu) buah kalkulator
- 1 (satu) buah gelas
- 3 (tiga) buah isolasi lakban
- 1 (satu) buah nota catatan penerimaan benih bening lobster
- 200(dua ratus)ekor benih lobster dalam keadaan diawetkan
- 1 (satu) buah telepon seluler (handphone) merek OPPO A15 warna biru dengan nomor IMEI 1: 862574056937551 dan IMEI 2:86257405937544 beserta 1 buah kartu Sim seluler Simpati dengan nomor 6281252922249
- 1 (satu) buah telepon seluler (handphone) merek Nokia Tipe 105 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu Sim Simpati dengan nomor 628143616290
- Uang Tunai sejumlah Rp.3.690.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 105 warna hitam beserta 2 buah kartu Sim dengan nomor Sim 1: 6281230025524 dan Sim 2: 6282141559168
- 1 (satu) buah telepon seluler (handphone) merek VIVO tipe V2027 warna biru dengan IMEI 1: 861993058226477 dan IMEI 2: 861993058226469 beserta kartu SIM Simpati dengan nomor 628132368359
- Uang tunai sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan BRI (Britama) dengan nomor rekening 6220-01-004716-50-6 atas nama Eko Edi Budiono
- 1 (satu) buah kartu Atm Debit BRI (Britama)
- 494 (empat ratus dembilan puluh empat) ekor Benih Bening Lobsterdalam keadaan hidup
Putusan PN PACITAN Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Pct |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Wijayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Juanda Parisi, Mhbr Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Eko Edi Budiono Dipergunakan untuk riset penelitian/ilmu pengetahuan di Politehnik Kelautan dan Perikanan Sidoharjo Jatim bedasarkan Berita Acara Serah Terima Media Pembawa (benih bening lobster) Nomor : K1-P4/04.0/IV/2021/03 tanggal 06 April 2021; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Pct.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Pct.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Pct
Statistik7514