- Menyatakan Terdakwa GINANJAR WAHYU STYAJI Bin SOGIMUN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-olah data tersebut otentik???,sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GINANJAR WAHYU STYAJI Bin SOGIMUN (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 28 (dua puluh delapan) buah kartu perdana Telkomsel;
- 11 (sebelas) buah kartu perdana AXIS;
- 9 (sembilan) buah kartu perdana XL;
- 2 (dua) buah kartu perdana Smartfren;
- 2 (dua) lembar kwitansi bukti pembelian;
- 3 (tiga) buah kartu perdana Telkomsel;
- 3 (tiga) buah kartu perdana XL;
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA type 105 warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A9 tahun 2020 warna hijau;
- 1 (satu) buah modem pool merk WIGOCOM;
- 1 (satu) buah Laptop merk ASUS;
Putusan PN PACITAN Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Pct |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2021/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Juanda Parisi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Rusmin Widyartha, Br Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa GINANJAR WAHYU STYAJI Bin SOGIMUN. 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkarasejumlahRp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2021/PN Pct
Statistik2810