Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 51/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toto Ridarto |
Hakim Anggota | Florensani Susana Kendenan, Arlandi Triyogo |
Panitera | M. Yusufalahuddin. |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM KONPENSI :1. TENTANG EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak diterima;2. DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;II. DALAM REKONPENSI :- Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;III. DALAM KONPENSI / REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditaksir berjumlah Rp. 1.446.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik366108