- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor NMAX Nomor polisi BK.6363 AGH atas nama Penggugat merk Yamaha dengan Nomor Mesin :83EAD170104, No. Rangka MH1358311068046470;
- Sebidang tanah seluas + 90 M2 berikut bangunan setempat dikenal Jalan Nuri X No.432 Perumnas Mandala Desa Kenangan Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik No.226 tertanggal 20 Maret 1989, yang dikeluarkan oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, terdaftar atas nama Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas langsung dengan Jalan Nuri X;
- Sebelah Timur berbatas langsung dengan dinding rumah warga No.485;
- Sebelah Utara berbatas langsung dengan dinding rumah warga yang bernama Ibu Sri;
- Sebelah Selatan berbatas langsung dengan dinding rumah warga yang bernama Selamet Iswayudi;
- Sebidang tanah seluas + 131 M2, berikut bangunan setempat dikenal Jalan Nuri VI Perumnas Mandala No.374 Desa Kenangan Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik No.6181, tertanggal 06 Agustus 2009, yang dikeluarkan oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, terdaftar atas nama Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan dinding rumah warga No.373;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Nuri XIII;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Nuri VI;
- Sebelah Selatan berbatas dengan dinding rumah warga yang bernama Ibu Helen;
- Perabotan Rumah Tangga berupa:
- Piana Yamaha 1 Unit;
- Alat Musik drum pearl 1 unit;
- Tempat tidur king koil 3 set;
- Tv 43 inchi 3 unit;
- Kulkas merek hitachi 1 unit;
- Kompor gas merk Modena + oven merk Modena 1 unit + alat hisap 1 unit;
- Treadmill 1 unit;
- Mesin cuci merek hitachi 1 unit;
- Ac merk Sharp 2 unit;
- Ac merk Panasonic 2 unit;
- Lemari jam jepara I unit;
- Kitcenset full isi tupperware 1 unit;
- Kompor gas tanam Modena 1 unit;
- Genset ukuran 5000 kwh 1 unit;
- Barang-barang pecah belah:;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga peletakan sita jaminan selain tersebut pada diktum angka 2 di atas;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan selain pada diktum angka 2 di atas;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas + 90 M2 berikut bangunan setempat dikenal Jalan Nuri X No.432 Perumnas Mandala Desa Kenangan Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik No.226 tertanggal 20 Maret 1989, yang dikeluarkan oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, terdaftar atas nama Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas langsung dengan Jalan Nuri X;
- Sebelah Timur berbatas langsung dengan dinding rumah warga No.485;
- Sebelah Utara berbatas langsung dengan dinding rumah warga yang bernama Ibu Sri;
- Sebelah Selatan berbatas langsung dengan dinding rumah warga yang bernama Selamet Iswayudi;
- Sebidang tanah seluas + 131 M2, berikut bangunan setempat dikenal Jalan Nuri VI Perumnas Mandala No.374 Desa Kenangan Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik No.6181, tertanggal 06 Agustus 2009, yang dikeluarkan oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, terdaftar atas nama Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatas dengan dinding rumah warga No.373;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Nuri XIII;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Nuri VI;
- Sebelah Selatan berbatas dengan dinding rumah warga yang bernama Ibu Helen;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor NMAX Nomor polisi BK.6363 AGH atas nama Penggugat merk Yamaha dengan Nomor Mesin :83EAD170104, No. Rangka MH1358311068046470;
- Perabotan Rumah Tangga berupa :
- Piana Yamaha 1 Unit;
- Alat Musik drum pearl 1 unit;
- Tempat tidur king koil 3 set;
- Tv 43 inchi 3 unit;
- Kulkas merek hitachi 1 unit;
- Kompor gas merk Modena + oven merk Modena 1 unit + alat hisap 1 unit;
- Treadmill 1 unit;
- Mesin cuci merek hitachi 1 unit;
- Ac merk Sharp 2 unit ;
- Ac merk Panasonic 2 unit;
- Lemari jam jepara I unit;
- Kitchen set full isi tupperware 1 unit;
- Kompor gas tanam Modena 1 unit;
- Genset ukuran 5000 kwh 1 unit;
- Barang-barang pecah belah;
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum angka 5 di atas menjadi milik Penggugat dan (seperdua) menjadi milik Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dalam diktum angka 5 dengan ketentuan seperti tersebut pada diktum angka 6 secara riil, apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga peletakan sita jaminan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2021 dan tanggal 19 Februari 2021;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengangkat sita yang telah diletakkan pada tanggal 28 Januari 2021 dan tanggal 19 Februari 2021;
- Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.540.000,00(enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.765.000,00(delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2367/Pdt.G/2020/PA.Lpk |
|
Nomor | 2367/Pdt.G/2020/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buriantoni, Br Hakim Anggota Dra. Emidayati |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: H. Alpun Khoir Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. DALAM EKSEPSI II. DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI a. Benda Tidak Bergerak b. Benda Bergerak DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2367/Pdt.G/2020/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 2367/Pdt.G/2020/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2367/Pdt.G/2020/PA.Lpk
Statistik7411