Putusan PT DENPASAR Nomor 3 / PDT / 2012 / PT. DPS |
|
Nomor | 3 / PDT / 2012 / PT. DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 3 / PDT / 2012 / PT. DPS |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Sugawa |
Hakim Anggota | Sonhaji, Hartono Abdul Murad |
Panitera | Gusti Ayu Nyoman Sucianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | -------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------- Menerima permohonan banding dari Penggugat I dan Penggugat II dalamKonpensi/Tergugat I dan Tergugat II dalam Rekonpensi/Para Pembanding ; -- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 12 Oktober 2011Nomor : 104/Pdt.G/2011/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------ MENGADILI SENDIRI--------------------------------DALAM KONPENSI1. DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding untukseluruhnya ; ---------1. DALAM PROVISI? Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat/Para Pembanding ;1. DALAM POKOK PERKARA? Mengabulkan guagatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk sebagian ; ? Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan segala akibat hukum terhadap hak milik Penggugat I dan Penggugat II ;? Menyatakan tanah tegalan beserta tanaman yang tumbuh diatasnya yangmenjadi sengketa yang terletak di Desa Carangsari, Kecamatan Petang,Kabupaten Badung sertifikat Hak Milik Nomor : 663/Desa Carangsari luas 2.700M2 atas nama : Dokterandus I Gusti Sukerta (Penggugat I) dengan batas-batas :? Sebelah Utara : I Ketut Narka? Sebelah Timur : Jalan? Sebelah Selatan : Ida Bagus Made Mardika? Sebelah Barat : JurangYang disebut tanah sengketa I dalam perkara ini adalah sah milik Penggugat I ; Sedangkan sebidang tanah tegal sesuai dengan sertif kat Hak Milik Nomor : 664/DesaCarangsari, luas 2.300 M2 yang terletak di Desa Carangsari, Kecamatan Petang,Kabupaten Badung dengan batas-batas : --------------------------------? Sebelah Utara : Ida Bagus Made Raka? Sebelah Timur : Jalan? Sebelah Selatan : Tanah Due Tengah Puri Carangsari dan tanah milik IGusti Ngurah Arka? Sebelah Barat : Jurang12Yang disebut tanah sengketa II dalam perkara ini adalah sah milik Penggugat II ; ? Menghukum Tergugat dalam Konpensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari dalam melaksanakan putusanPengadilan, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;? Menghukum Tergugat atau siapa yang mendapatkan hak dari padanya untukmengembalikan/mengosongkan tanah-tanah sengketa milik Penggugat I danPenggugat II dengan aman dan lancar bilamana perlu dengan bantuan alatNegara (Polisi) ; DALAM REKONPENSI? Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Terbanding untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalamRekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul perkara inididua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3 / PDT / 2012 / PT. DPS
Statistik400