- MENYATAKAN TERDAKWA FIKI ADIANSAH ALS CASPER BIN JURADI ALM TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2(DUA) TAHUN.;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HP MERK REDMI 5A WARNA SILVER DENGAN NOMOR IMEI 869777038746643 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN ADRIL HUSNI;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JUPITER WARNA HITAM DENGAN NOPOL: DA 3243 SP DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA FIKI ADIANSAH ALS CASPER BIN JURADI ALM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa FIKI ADIANSAH Als CASPER Bin JURADI Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk Redmi 5A warna Silver dengan Nomor IMEI 869777038746643 dikembalikan kepada saksi korban ADRIL HUSNI;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter warna Hitam dengan Nopol: DA 3243 SP dikembalikan kepada Terdakwa FIKI ADIANSAH Als CASPER Bin JURADI Alm;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 32/PID/2021/PT YYK |
|
Nomor | 32/PID/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sumanto |
Hakim Anggota | Brmahmud Fauzie, H. Sutanto |
Panitera | Reti Ambar Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM.; - MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTUL NOMOR 54/PID.B/2021/PN.BTL, TANGGAL 8 APRIL 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.; - Merubah Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 54/Pid.B/2021/PN.Btl, tanggal 8 April 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan