Putusan PN PINRANG Nomor 203/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Yusdwi Yanti, Alin Maskury |
Panitera | H. Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Andi Muhammad Syukur Alias Puang Caku??? Bin H. Andi Muhammad Tang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Muhammad Syukur Alias Puang Caku??? Bin H. Andi Muhammad Tang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 10 (sepuluh) sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu;- 1 (satu) batang kaca pireks yang didalamnya masih terdapat kristal bening Narkotika jenis shabu dimana lengkap dengan alat isap berupa bong;- 2 (dua) buah korek api gas;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Lukman Alias Candue;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4061 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 203/Pid.Sus/2020/PN Pin
Banding : 61/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik330