Putusan PA Nanga Pinoh Nomor 31/Pdt.G/2021/PA.Ngp |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PA.Ngp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Nanga Pinoh |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isep Rijal Muharom, S. Ag. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Chusnul Huda, I.br Hakim Anggota Solihul Huda Ali Ahmad Sidrotul Muntaha |
Panitera | Panitera Pengganti Mariadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian sebagai berikut : 1. Sebidang tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Family Kel. Bangka Belitung Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5036 tertanggal 23 Januari 2018 dan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 144/2019 tertanggal 20 Agustus 2018 seluas 144 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Family diberikan kepada anak Penggugat dan Tergugat; 2. Ruko (rumah toko) dua pintu yang terletak di Jalan Poros Provinsi Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi dengan ukuran 10 Meter x 27 Meter dengan total luasan 270 M2 sesuai dengan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 9 Januari 2018 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Hendri Iswanto diberikan kepada anak Penggugat dan Tergugat; 3. Sebidang Sawah yang terletak di daerah Rout jual beli dengan Sdr. Sima dengan luasan Lebar 30 M x Panjang 40 Meter dengan total luasan 1200 M2dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Rout diberikan kepada Tergugat; 4. Sebidang Sawah yang terletak di daerah Rout jual beli dengan Sdr. Ongkeng dengan luasan Lebar 10 M x Panjang 40 Meter dengan total luasan 400 M2dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Yayasan Kuburan Mulim diberikan kepada Tergugat; 5. Sebidang Tanah yang terletak di Dusun Kantor Hilir Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi dengan ukuran Lebar 20 Meter x 125 Meter dengan total luasan 2500 M2 sesuai dengan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 18 Juli 2017 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Perluasan Desa diberikan kepada Tergugat; 6. Sebidang Tanah yang terletak di Dusun Hilir Kota Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi dengan ukuran Lebar 10 Meter x 30 Meter dengan total luasan 300 M2 sesuai dengan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 25 Maret 2013 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya diberikan kepada orang tua Tergugat; 7. Sebidang Tanah yang terletak di Dusun Hilir Kota Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi dengan ukuran Lebar 10 Meter x 15 Meter dengan total luasan 150 M2 sesuai dengan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 25 Maret 2013 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ahmad diberikan kepada Tergugat; 8. 2 (Dua) Unit Sepeda Motor dengan Merek Honda Jenis Scoopy warna putih dengan Plat KB 6727 JB dan Merek Honda Jenis Vario warna Hitam dengan Plat KB 2345 JC. Penggugat mendapatkan sepeda motor merk honda jenis Vario Plat KB 2345 JC dan Tergugat mendapatkan sepeda motor merk honda jenis scoopy Plat KB 6727 JB; 9. Barang ??? Barang yang diperoleh selama Perkawinan. 9.1 barang berupa Emas yang terdiri atas : 1 (satu) buah Cincin bertahtakan Berlian jika ditaksir dengan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah); diberikan kepada Penggugat dan Tergugat, dengan pembagian masing-masing mendapatkan yang telah dimiliki dan dikuasai sekarang; 9.2 Barang Elektronik yang terdiri atas : 2 (dua) buah AC Merk Sharp 1 PK, jika ditaksir dengan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ; diberikan kepada Tergugat 9.3 Bentuk Furniture Rumah Tangga serta barang lainnya yang terdiri atas : 2 (dua) Set Meja Akar Kayu Ulin, jika ditaksir dengan uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ; Tergugat mendapatkan satu set Meja akar kayu ulin, satu set kursi tamu, satu buah Tong Air fiber glass dan dua ekor sapi, dan Penggugat mendapatkan selainnya; 9.4 Tabungan DEPOSITO An. CAHAYA SOPARISA di Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp. 2.014.000.000,- (dua milyar empat belas juta rupiah); Objek tersebut, diberikan kepada anak Penggugat dan Tergugat, dengan dibuatkan rekening khusus atas nama anak Penggugat dengan Tergugat atas spicement Penggugat dan Tergugat; 3. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI - Menolak provisi Penggugat rekonvensi DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.055.000,00 (Lima juta lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2021/PA.Ngp.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2021/PA.Ngp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PA.Ngp
Banding : 13/Pdt.G/2021/PTA.Ptk
Statistik9433