- Menyatakan Terdakwa H. Hermani Bin H.Nafiah tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Membebaskan Terdakwa H. Hermani Bin H.Nafiah oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraag);
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan/ atau dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang-barang bukti berupa:
- Satu lembar print out rekening koran yang sudah disahkan oleh Bank Kalsel, Nama Nasabah: PT Cempaka Mulia Perkasa, Nomor rekening: 009.00.07.00805.1, periode RK: 01 Agustus 2015 sampai dengan 31 Januari 2018;
- Satu lembar print out rekening koran yang sudah disahkan oleh Bank Kalsel, Nama Nasabah: PT Jambu Burung Raya, nomor rekening: 011.00.07.01045.3, periode RK: 01 November 2017 sampai dengan 28 Februari 2018;
- Satu lembar cek tunai Bank Kalsel Cabang Banjarbaru Nomor: CA 870594, tanggal 22 Januari 2018, uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- Satu lembar Surat Keterangan Penolakan tertanggal 12 Februari 2018, pemegang cek/ bilyet giro nomor:870594, melalui peserta Bank Negara Indonesia; dan
- Satu lembar cek tunai Bank Kalsel Cabang Martapura Nomor: CA 587502, tanggal 2 Januari 2016, uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 44/Pid.B/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liliek Fitri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Bjb
Statistik9624