- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL TANGGAL 18 MARET 2021 NOMOR 3/PID.B/2021/PN MDL YANG DIMINTAKAN BANDING , SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING - MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN ;
- MENETAPKAN LAMANYA PARA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 18 Maret 2021 Nomor 3/Pid.B/2021/PN Mdl yang dimintakan banding , sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 559/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 559/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Perangin Angin |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brwayan Karya |
Panitera | Susilawardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan