- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah obyek sengketa atas sebidang tanah berdasarkan SHM No. 299 / 2005 GS No. 65/BAYR/2005 tgl 20 September 2005 atas nama Drs. Haji Rizali Bin Haji Isit yang terletak di Jalan Tembus Sungai Gampa Rt. 021 Rw.002, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, dengan luas 3.320 M2 yang terbagi dalam 2 (dua) bidang tanah, yaitu : bidang tanah A. Seluas 636 M2 dan bidang tanah B. 2.684 M2 = 3.320 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Zulkipli, dan Lukman Nulhakim;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dulu Haji Yakup sekarang dr. Asikin Noor;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Musliman.
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Martapura;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dulu Haji Yakup sekarang dr. Asikin Noor;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Musliman;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Marhani : 25 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan M.Yamani : 23 meter;
- Sebelah Timur berbatas sungai Martapura : 32 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan tembus sungai Gampa : 30 meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan Zainab Binti Salim Nabhan : 36 meter;
- Sebelah Selatan berbatas denagn M.Yamani : 40 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan tembus sungai Gampa : 28 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan sungai kecil : 9 meter
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Kovensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.329.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Bjm |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2020/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Bondan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Sutisna Sawati |
Panitera | Panitera Pengganti Novi Sinta Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Bidang tanah A seluas 636 M2 : Bidang tanah B seluas 2.684 M2 : 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat tanah yang dibuat dan dimiliki oleh Tergugat berdasarkan jual beli antara Tergugat dengan Muhammad Yamani Bin Asmuni (alm), yaitu : 3.a. Surat Keterangan Tanah Nomor ; 592/65-IV/RAH-SJH/2012 tanggal 13 April 2012 dengan batas-batas : 3.b. Surat Keterangan tanah Nomor : 592/56-III/RAH-SJH/2012 tanggal 30 Maret 2012 dengan batas-batas : 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memasuki tanah obyek sengketa dengan melakukan pengrusakan pagar seng dan menajak tiang kayu ulin diatas tanah hak milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya untuk menghentikan segala pengakuan atas tanah obyek sengketa, serta mencabut tiang-tiang kayu ulin dan segala perbuatan yang merugikan Penggugat tanpa biaya apa pun; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan; 7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2020/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2020/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pdt.G/2020/PN Bjm
Banding : 9/PDT/2021/PT BJM
Statistik1411