- MengabulkanGugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
- Menyatakan Batal Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 33/BPKAD/2019 tertangal 3 Juli 2019 tentang Pembatalan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Karangasem, atas nama I Ketut Rundung dengan NOP : 51.07.051.012.014.0114.0 luas 7.992 m2, dengan alamat objek pajak di Br. Dinas Amed, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem;--------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 33/BPKAD/2019 tertangal 3 Juli 2019 tentang Pembatalan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Karangasem, atas nama I Ketut Rundung dengan NOP : 51.07.051.012.014.0114.0 luas 7.992 m2, dengan alamat objek pajak di Br. Dinas Amed, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten karangasem;----------------
- Menghukum Tergugatdan Para Tergugat II Intervensiuntuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlahRp. 3.543.000(Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga RibuRupiah);-----
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 29/G/2020/PTUN.DPS |
|
Nomor | 29/G/2020/PTUN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Baiq Yuliani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmadian Novira, Hakim Anggota Rachman Hakim Budi Sulistyo |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Kadek Sri Sugih Asih. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI ----------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK SENGKETA ------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/2020/PTUN.DPS.zip
- Download PDF
- 29/G/2020/PTUN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/G/2020/PTUN.DPS
Statistik426359