- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU TANGGAL 29 APRIL 2021, NOMOR 68/PID.SUS/2021/PN RTA, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SUBHAN NOOR BIN SAHRUL ALM TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBAWA SENJATA PENIKAM/PENUSUK;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BILAH SENJATA TAJAM JENIS PARANG YANG TERBUAT DARI BESI YANG UJUNGNYA RUNCING DAN SALAH SATU SISINYA TAJAM LENGKAP DENGAN HULU PEGANGNYA TERBUAT DARI KAYU YANG DILILIT TALI HITAM DAN KUMPANGNYA TERBUAT DARI KAYU BERWARNA MERAH DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 67 (ENAM PULUH TUJUH) CENTIMETER;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau tanggal 29 April 2021, Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Rta, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Subhan Noor Bin Sahrul Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa senjata penikam/penusuk;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dan salah satu sisinya tajam lengkap dengan hulu pegangnya terbuat dari kayu yang dililit tali hitam dan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna merah dengan panjang kurang lebih 67 (enam puluh tujuh) centimeter;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 94/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 94/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setyaningsih Wijaya |
Hakim Anggota | Tinuk Kushartati, Brmujahri |
Panitera | Banuwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik1010