- Menyatakan Terdakwa I Rauyani Bin Ahmad. BD, dan Terdakwa II Bahrizal Bin Munazar. ID sebagaimana identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama sama melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke tiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rauyani Bin Ahmad. BD, dan Terdakwa II Bahrizal Bin Munazar. ID dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang seberat 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam Emei : 356381/08/091557/6;
- 1 (satu) unit handphone merk Trawberry warna hitam Emei : 86927602301419;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam list silver, Emei 1 : 353319090248789/01;
- 1 (satu) unit handphone android warna hitam-biru Emei 1 : 864043051836059;
- 3 (tiga) lembar uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN CALANG Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Andrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patrio Cipta Harvibr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: T.hendra Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada para Terdakwa; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik765