- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah menurut Hukum Akta Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat (DIRHAM DAUD) dengan NURDIN GASSING No. 5551/1978 tanggai 5 April 1978 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Menurut Hukum tanah berupa Persil No. 14 DIII, Kohir No. 27 Cl seluas 1850 M2. yang terletak di Kelurahan (dahulu Lingkungan) Tallo Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar (dahulu Ujung Pandang) dengan batas-batas:
- Utara : Tanah milik Alm. Bolu/H. Mangka;
- Timur : Rumah milik Sarila, Sumiati Tito, Alm. Nurdin, H. Alimuddin
- Selatan : Jalan Dr. J Leimena. H. Alimuddin;
- Barat : Jalan Baru/Ringrod;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 394/Pdt.G/2020/PN Mks |
|
Nomor | 394/Pdt.G/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulkifli, Hakim Anggota Heneng Pujadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriya Awad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Lorong (Yusuf Duru, H. Ngai, Syamsuddin); merupakan Asset bersama antara Penggugat den gan Para Tergugat selaku ahil waris dan Aim. NURDIN GASSING; berdasarkan Akta Perjanjian Kerja sama No. 5551/1978 tanggal 5 April 1978 yang dibuat didepan LUCY MULYANI, SH. Notaris Ujung Pandang; 4. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat sebagai ahli waris dan Alm. NURDIN GASSING untuk membagi asset berupa sebidang tanah Persil No. 14 DIII, Kohir No. 27 CI seluas 1850 M2. yang terletak Kelurahan Tallo Baru (dahulu Lingkungan) Kecamatan Panakukang Kota Makassar (dahulu Ujung Pandang) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama No. 5551/1978 tanggal 5 April 1978 dengan bagian (seperdua) bagian Penggugat dan (seperdua) Para Tergugat dibagi secara secara natural, dan menyerahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat dan bagiannya masing-masing; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.830.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pdt.G/2020/PN Mks
Statistik830