- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang diselenggarakan pada tanggal 11-14 November 2019 di Makassar adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Musyawarah Nasional Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar (AD) Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan pada Musyawarah Nasional Khusus yang diselenggarakan pada tanggal 11-14 Nopvember 2019 di Hotel Clarion Makassar, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Nomor:05/MUNASSUS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional DEKOPINdo sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Nomor: 08/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional DEKOPIN adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan keterpilihan kembali atau Penetapan Tergugat I dalam konvensi/Penggugat Rekonpensi I Drs. H.A.M.Nurdin Halid, S.E. sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Masa Bakti 2019-2024 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Penetapan Tergugat I Drs. H.A.M.Nurdin Halid, S.E. sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Masa Bakti 2019-2024 berdasarkan Keputusan Nomor:09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum DEKOPIN Masa Bakti 2019-2024 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan susunan personalia kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Masa Bakti 2019-2024 dibawah kepemimpinan Ketua Umum Drs. H.A.M.Nurdin Halid, S.E. adalah sah menurut hukum.
- Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 384/Pdt.G/2020/PN Mks |
|
Nomor | 384/Pdt.G/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo, Mhbr Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. St. Naisjiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 384/Pdt.G/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 384/Pdt.G/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pdt.G/2020/PN Mks
Statistik27922