- Menyatakan Terdakwa CAHYADI Alias YADI Bin H. ANWAR IDRUS (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAHYADI Alias YADI Bin H. ANWAR IDRUS (Alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak akan di jalani kecuali apabila berdasarkan putusan hakim lain terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8107 UI berikut Kunci Kontak
- 1 (satu) Lembar STNK mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8107 UI An. PT. INDOMARCO PRISMATAMA dengan No. 01190407
- 1 (satu) Lembar Foto Copy buku KIR mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8107 UI An. PT. INDOMARCO PRISMATAMA dengan nomor Kir. AF71C16080852
- 1 (satu) Lembar Kartu Izin Usaha untuk mengangkut barang An. PT. INDOMARCO PRISMATAMA dengan no. 551.21/0166/KPTS/Dishub
- 1 (satu) Sim B1 An. CAHYADI
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna Putih dengan nomor polisi BH 1196 MN berikut kunci kontak
- 1 (satu) STNK mobil Mitsubishi Pajero warna Putih dengan nomor polisi BH 1196 MN An. Rudi Thamrin dengan nomor 15520285
Putusan PN CURUP Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Crp |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annie Safrina Simanjuntak. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Anggraini, Br Hakim Anggota Yongki |
Panitera | Panitera Pengganti: Margiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. INDOMARCO PRISMATAMA. Dikembalikan kepada Terdakwa CAHYADI Alias YADI Bin H. ANWAR IDRUS (Alm.). Dikembalikan kepada saksi IZZI AZIZI, SE,SY Als AZIZI Bin MARWAZI. 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Crp
Statistik5660