Putusan PN MAKASSAR Nomor 1596/Pid.Sus/2020/PN Mks |
|
Nomor | 1596/Pid.Sus/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh, Br Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Maddatuang, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Zulfikar Alias Fikar Bin Agus Saleh, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki mautan penghinaan dan atau pencemaran nama baik". 2. Menghukum Terdakwa Zulfikar Alias Fikar Bin Agus Saleh, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menjalani hukuman selama 2 (dua) Bulan pe nj a ?a 3.Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merk Realmi C2 warna biru dengan nomor imei 1: 865518049837416 imei 2: 865518048937408 beserta sim card telkomsel dengan nomor 082191191233; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) bundel print out Screenshoot percakapan WA, antara korban dengan nomorWA +6285342259151 yang digunakan oleh Pelaku; - 2 (dua) lembar print out Screenshoot messenger Facebook yang dikinimkan oleh akun FacebookHans Muhammad kepada Akun Himyar Salim milik Lk. FHMYAR dan beberapa akun Iainnya; - 4 (empat) lembar print out Screenshoot percakapan WA berisi ancaman untuk menyebarkan konten, antara korban dengan nomor WA +6285342259151 yang digunakan oleh Pelaku; -????? 1 (satu) bundel print out Screenshoot akun Facebook dengan nama akun Hans Muhammad yang digunakan Pelaku; -????? 1 (satu) bundel print out Screenshoot akun Instagram dengan nama akun hans. muhammad. yang digunakan Pelaku; - 1 (satu) bundel print out Screenshoot postingan Facebook dengan nama akun Hans Muhammad pada Info kejadian Kota Sinjai, Berita terkini Sulawesi Selatan, Info terkini Jeneponto, Info kejadian Kabupaten Gowa, Info Takalar, dan Info Makassar. Tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1596/Pid.Sus/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1596/Pid.Sus/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1596/Pid.Sus/2020/PN Mks
Statistik2963