Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 |
|
Nomor | 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Laut Kh Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk K Ferry Budi Styanti, Hakim Anggota Mayor Sus R Faharuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Febi Desry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: Terdakwa-1: MUHAMMAD FAISAL Prada NRP 31170636711196; Terdakwa-2: ARDI SEPRI Prada NRP 31170682660998; dan Terdakwa-3: ADEFTO PRATHAMA ANGGAI Prada NRP 31170698270596. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan orang luka???. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa-1: Pidana Pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa-1 menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Terdakwa-2: Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa-2 menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-3: Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa-3 menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna merah Nopol B 7996 ESR berikut 1 (satu) buah STNK asli serta 1 (satu) buah kontak kuncinya milik Prada Muhammad Faisal (di luar berkas). 2) 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1804 warna biru hitam milik Prada Muhammad Faisal (melekat berkas perkara Prada Muharman Ilham). 3) 1 (satu) pucuk senjata airsoft gun warna hitam type glock 19 berikut peluru gotri 4 (empat) butir milik Prada Muhammad Faisal (di luar berkas). Barang-barang angka (1) sampai dengan angka (3) tersebut, dikembalikan kepada Terdakwa-1 (Prada Muhammad Faisal). 4) 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna biru hitam milik Prada Ardi Sepri (di luar berkas). Dikembalikan kepada Terdakwa-2 (Prada Ardi Sepri). 5) 1 (satu) buah handphone merk Oppo F9 warna biru hitam milik Prada Adefto Prathama Anggai (di luar berkas). Dikembalikan kepada Terdakwa-3 (Prada Adefto Prathama Anggai). 6) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 01 berisikan 1 (satu) buah rekaman video yang berada di Cafe Tapian Nauli Jakarta Timur (di luar berkas). 7) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 02 berisikan 3 (tiga) buah rekaman video yang berada di Halte Pasar Induk Jakarta Timur dan 1 (satu) buah buah rekaman video yang berada di depan pintu gerbang Ditkumad Jakarta Timur (di luar berkas). 8) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 03 berisikan 7 (tujuh) buah rekaman video yang berada di Polsek Ciracas Jakarta Timur (di luar berkas). 9) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 04 berisikan 4 (empat) buah rekaman video yang berada di Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur (di luar berkas). 10) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 05 berisikan 3 (tiga) buah rekaman video yang berada di SPBU Kp. Rambutan Jakarta Timur (di luar berkas). 11) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 06 berisikan 1 (satu) buah rekaman video hasil dari pengunduhan/download situs Website Youtube ???Video amatiran pengeroyokan polisi oleh oknum TNI Polsek Ciracas??? yang berada di jalan pertigaan lampu merah HEK Jl. Kramat Jati Jakarta Timur (di luar berkas). 12) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 07 berisikan 119 (seratus sembilan belas) foto para korban penganiayaan/pengeroyokan dan korban perusakan (di luar berkas). 13) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuiiskan nomor 08 berisikan 2 (tiga) buah rekaman video yang berada di SPBU Taman Mini Indonesia Jakarta Timur (di luar berkas). Barang-barang angka (6) sampai dengan angka (13) tersebut, dirampas untuk dimusnahkan. 14) 3 (tiga) butir peluru Gotri Soft Gun dari kepala korban Sdr. Muhammad Husni Maulana (Barang bukti melekat di Berkas Perkara anggota Ditkumad). 15) 5 (lima) butir peluru Gotri soft Gun diketemukan dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara anggota Ditkumad). 16) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca besar warna hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara anggota Ditkumad). 17) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca kecil warna hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara anggota Ditkumad). 18) 1 (satu) buah kepingan botol kaca bening dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara anggota Ditkumad). 19) 1 (satu) buah plastik dengan kain bekas terbakar diketemukan samping mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara anggota Ditkumad). 20) 1 (satu) buah pecahan batu diketemukan dari mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 21) 1 (satu) buah balok kayu berukuran kecil dan besar di ketemukan di halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara anggota Ditkumad). 22) 1 (satu) buah plastik berisikan batu dan kaca di ketemukan di halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara anggota Ditkumad). 23) 1 (satu) buah plastik berisikan kain bekas sisa terbakar di ketemukan di halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara anggota Ditkumad). 24) 1 (satu) buah botol bekas berisikan sisa cairan bensin diketemukan halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara anggota Ditkumad). Barang-barang angka (14) sampai dengan angka (24) tersebut, untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) bundel fotocopy Visum Et Repertum RSPAD Nomor 001/VER/IX/2020 tanggal 15 September 2020 atas nama korban Sdr. Muhammad Husni Maulana Rifky. 2) 1 (satu) bundel fotocopy Visum Et Repertum RSPAD Nomor 006/VER/IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripka Tukin. 3) 1 (satu) bundel fotocopy Visum Et Repertum RSPAD Nomor 006/VER/IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripka Bernandus. 4) 3 (tiga) lembar foto barang bukti berupa percakapan via Whatsapp milik Prada Muhammad Faisal. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa-1 ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28-K/PM.II-08/AD/II/2021.zip
- Download PDF
- 28-K/PM.II-08/AD/II/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28-K/PM.II-08/AD/II/2021
Statistik16655