Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III/2021 |
|
Nomor | 59-K/PM.II-08/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka, Hakim Anggota Mayor Sus R Faharuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk K Dianing Lusiasukma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Novendo Arya Putra, Pratu, NRP 31170560221197 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan orang luka? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo F7 warna Merah milik Prada Novendo Arya Putra. 2) 1 (satu) stel pakaian yang digunakan oleh Pratu Novendo Arya Putra (topi warna Cokelat merk AMCO, jaket warna hijau, kaos berwarna Hijau merk Gilden dan celana pendek warna Abu-abu motif kotak-kotak). Poin 1) dan 2) dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. 3) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 01 berisikan 1 (satu) buah rekaman Video yang berada di Caf Tapian Nauli Jakarta Timur. 4) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 02 berisikan 3 (tiga) buah rekaman Video yang berada di Halte Pasar Induk Jakarta Timur dan 1 (satu) buah buah rekaman Video yang berada di depan pintu Gerbang Ditkumad Jakarta Timur. 5) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 03 berisikan 7 (tujuh) buah rekaman Video yang berada di Polsek Ciracas Jakarta Timur. 6) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 04 berisikan 4 (empat) buah rekaman Video yang berada di Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. 7) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 05 berisikan 3 (tiga) buah rekaman Video yang berada di SPBU Kampung Rambutan Jakarta Timur. 8) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 06 berisikan 1 (satu) buah rekaman Video hasil dari Pengunduhan/download situs Website Youtube ?Video amatiran pengeroyokan polisi oleh oknum TNI Polsek Ciracas? yang berada di jalan pertigaan lampu merah HEK Jl. Kramat Jati Jakarta Timur. 9) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 07 berisikan 119 (seratus sembilan belas) foto para korban penganiayaan/pengeroyokan dan korban pengrusakan. 10) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 08 berisikan 2 (dua) buah rekaman Video yang berada di SPBU Taman Mini Indonesia Jakarta Timur. Poin 3) s.d. 10) dirampas untuk dimusnahkan. 11) 3 (tiga) butir peluru Gotri Soft Gun dari Kepala korban Sdr. Muhammad Husni Maulana (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 12) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca besar warna hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 13) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca kecil warna hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 14) 5 (lima) butir peluru Gotri soft Gun diketekukan dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 15) 1 (satu) buah kepingan botol kaca bening dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 16) 1 (satu) buah plastik dengan kain bekas terbakar diketemukan samping mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 17) 1 (satu) buah pecahan batu diketemukan dari mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 18) 1 (satu) buah balok kayu berukuran kecil dan besar di ketemukan halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 19) 1 (satu) buah plastik berisikan batu dan kaca di ketemukan halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 20) 1 (satu) buah botol bekas berisikan sisa cairan bensin diketemukan halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). Poin 11) s.d. 20) digunakan dalam perkara lain yaitu perkara Terdakwa Ditkumad. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) bundle Fotokopi VISUM ET REPERTUM RSPAD Nomor 001/VER/IX/2020 tanggal 15 September 2020 atas nama korban Sdr. Muhammad Husni Maulana Rifky. 2) 1 (satu) bundle Fotokopi hasil VISUM ET REPERTUM RSPAD Nomor 006/VER/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripda Bernandus Dimas Galih Pamungkas. 3) 1 (satu) bundle Fotokopi VISUM ET REPERTUM RS. Bhayangkara TK-I, R. Said Sukanto Nomor R/407/VER-PPT-KFD/IX/2020/Rumkit Bhay Tk.I tanggal 7 September 2020 atas nama korban Sdr. Dida Hilman Maulana. 4) 1 (satu) bundle Rekam Medis Puskesmas Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur Nomor eRM 03497332 tanggal 29 Agustus 2020 atas nama korban Aiptu Slamet Siswanto. 5) 1 (satu) bundle Foto barang bukti berupa percakapan via Whatsapp milik Prada Novendo Arya Putra. 6) 1 (satu) bundle Daftar korban kekerasan terhadap orang dan barang. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.5.00,00-(tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59-K/PM.II-08/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 59-K/PM.II-08/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 59-K/PM.II-08/AD/III/2021
Peninjauan Kembali : 12 PK/Mil/2022
Banding : 41-K/PMT-II/ BDG/AD/VI/2021
Kasasi : 174 K/Mil/2021
Statistik229101