Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 42-K/PM.II-08/AD/III/2021 |
|
Nomor | 42-K/PM.II-08/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Laut Kh Slamet Widodo, M.hbr Hakim Anggota Mayor Chk Samsul Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: a. Terdakwa-1, Mohammad Hafidz, Pratu NRP 31170584080197. b. Terdakwa-2, Risco Twoanto, Pratu NRP 31170609900398. c. Terdakwa-3, Irfan Fajar Wahyu Wicaksono, Pratu NRP 31170803940397. d. Terdakwa-4, Rendi Rezki Slamet Sentosa, Pratu NRP 31170788440695. e. Terdakwa-5, Jhoni Andri Ritonga, Pratu NRP 31170835620697. f. Terdakwa-6, Ibrahim Santili, Pratu NRP 31170695951096. g. Terdakwa-7, Ratmadi Yuspansi, Pratu NRP 31170534660997. h. Terdakwa-8, Septian Yudi Pratama, Pratu NRP 31170681590997. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka??? 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Terdakwa-1. 1) Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 2) Pidana Tambahan dipecat dari dinas militer. b. Terdakwa-2. 1) Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 2) Pidana Tambahan dipecat dari dinas militer. c. Terdakwa-3. Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. d. Terdakwa-4. Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. e. Terdakwa-5. Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. f. Terdakwa-6. Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. g. Terdakwa-7. Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. h. Terdakwa-8. Pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna Hitam milik Pratu Mohammad Hafidz. Dikembalikan kepada Terdakwa-1, Pratu Mohammad Hafidz. 2) 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam milik Pratu Risco Twoanto. Dikembalikan kepada Terdakwa-2, Pratu Risco Twoanto. 3) 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam milik Pratu Irfan Fajar Wahyu Wicaksana. Dikembalikan kepada Terdakwa-3, Pratu Irfan Fajar Wahyu Wicaksana. 4) 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Biru hitam milik Pratu Rendi Rezki Slamet Sentosa. Dikembalikan kepada Terdakwa-4, Pratu Rendi Rezki Slamet Sentosa. 5) 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna Putih Biru berikut STNK dan kunci kontak milik Pratu Jhoni Andri Ritonga. 6) 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam custom milik Pratu Jhoni Andri Ritonga. Dikembalikan kepada Terdakwa-5, Pratu Jhoni Andri Ritonga. 7) 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Biru Langit Custom milik Pratu Ibrahim Santili. Dikembalikan kepada Terdakwa-6, Pratu Pratu Ibrahim Santili. 8) 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Biru Gelap milik Pratu Ratmadi Yuspansi. Dikembalikan kepada Terdakwa-7, Pratu Pratu Ratmadi Yuspansi. 9) 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam milik Pratu Septian Yudi Pratama. Dikembalikan kepada Terdakwa-8, Pratu Septian Yudi Pratama. 10) 8 (delapan) buah Flashdisk merk Toshiba berisikan rekaman CCTV dan foto pengeroyokan serta pengrusakan. 11) 1 (satu) buah foto para korban penganiayaan atau pengeroyokan dan korban pengrusakan dalam 1 (satu) buah Flashdisk. Dirampas untuk dimusnahkan. 12) 7 (tujuh) butir Peluru gotri diameter 4 mm dan 3 mm. 13) 1 (satu) butir Peluru gotri diameter 3 mm. 14) 2 (dua) keping serpihan pecahan kaca. 15) 5 (lima) butir Peluru gotri utuh berwarna emas. 16) 1 (satu) keping serpihan pecahan kaca. 17) 1 (satu) buah sisa plastic dan kain yang terbakar. 18) 7 (tujuh) buah pecahan batu. 19) 1 (satu) buah kayu balok berukuran kecil. 20) 1 (satu) buah kayu balok berukuran besar. Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Prada Adrianus Desseto dkk b. Surat-surat: 1) 1 (satu) bundel Fotokopi Visum Et Repertum RSPAD Nomor 001/VER/IX/2020 tanggal 15 September 2020 atas nama Korban Sdr. Muhamad Husni Maulana Rifky. 2) 1 (satu) bundel Fotokopi Visum Et Repertum RSPAD Nomor 006/VER/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripka Tukin. 3) 1 (satu) bundel Fotokopi Visum Et Repertum RSPAD Nomor 006/VER/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripda Bernardus. 4) 1 (satu) bundel Fotokopi hasil Visum Et Refertum RS Bhayangkara TK 1 R. Said Soekanto Nomor R/407/VER-PPT-KFD/IX/2020/Rumkit Bhay TK 1 tanggal 7 September 2020 atas nama korban Sdr. Dida Hilman Maulana. 5) 1 (satu) bundel rekam medis Puskesmas Jatinegara Jakarta Timur Nomor eRM 03497332 tanggal 29 Agustus 2020 atas nama korban Aiptu Slamet Siswanto. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42-K/PM.II-08/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 42-K/PM.II-08/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 42-K/PM.II-08/AD/III/2021
Statistik233537