Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 36-K/PM.II-08/AD/III/2021 |
|
Nomor | 36-K/PM.II-08/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus M. Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nunung Hasanah, Br Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Febi Desry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: a. Terdakwa-1 Prada Thofan Borneo NRP 31170246810598
b. Terdakwa-2 Prada Deo Agus Frimadona NRP 31170356380898 c. Terdakwa-3 Prada Muhammad Eko Saputra NRP 31170718980798 d. Terdakwa-4 Prada Ardin Wira Armin NRP 31170787860196 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan orang luka???. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa-1 : Pidana penjara selama : 11 (sebelas ) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-2 : Pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-3 : Pidana penjara selama :10 (sepuluh) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-4 : Pidana penjara selama : 10 (sebelas) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) unit SPM merk Yamaha R15 warna Putih Biru Nopol B 4610 BXP Norang MH32PK001FK049080 berikut kunci kontak dan STNK asli. 2) 1 (satu) unit Handphone Oppo warna Merah milik Prada Thofan Borneo. 3) 1 (satu) unit Handphone Vivo warna Hitam milik Prada Agus Frimadona. 4) 1 (satu) unit Handphone Vivo warna Hitam milik Prada Muhammad Eko Saputra. 5) 1 (satu) unit Handphone Xiome Redmi Warna Gold milik Prada Ardin Wira Armin. Dikembalikan kepada yang berha yaitu para Terdakwa. 6) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 01-a1 berisikan 1 (satu) buah rekaman Video yang berada di Caf Tapian Nauli. 7) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 02-b2 berisikan 3 (tiga) buah rekaman Video yang berada di SPBU Halte Pasar Induk Jakarta Timur dan 1 buah rekaman video didepan pintu gerbang Ditkumad Jaktim. 8) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 03 c3 berisikan 7 (tujuh) buah rekaman Video yang berada di Polsek Ciracas Jakarta Timur. 9) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 04-d4 berisikan 4 (empat) buah rekaman Video yang berada di Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. 10) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 05-e5 berisikan 3 (tiga) buah rekaman Video yang berada di SPBU Kp. Rambutan Jakarta Timur. 11) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 06 f6 berisikan 1 (satu) buah rekaman Video hasil dari Pengunduhan/download situs Website Youtube ???Video amatiran pengeroyokan polisi oleh oknum TNI Polsek Ciracas??? yang berada di jalan pertigaan lampu merah HEK Jl. Kramat Jati Jakarta Timur. 12) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 07gg berisikan 119 (seratus Sembilan belas) foto para korban penganiayaan/ pengeroyokan dan korban pengrusakan. 13) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 08hh berisikan 2 (dua) buah rekaman Video yang berada di SPBU Taman Mini Indonesia Jakarta Timur. 14) 5 (lima) butir peluru Gotri Soft Gun dari Kepala korban Sdr. Muhammad Husni Maulana (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 15) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca besar warna Hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 16) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca kecil warna Hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 17) 1 (satu) butir peluru Gotri soft Gun diketekukan dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 18) 1 (satu) buah pecahan botol kaca bening dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 19) 1 (satu) buah plastik dengan kain bekas terbakar diketemukan samping mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 20) 1 (satu) buah pecahan batu diketemukan dari mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 21) 1 (satu) buah plastik berisikan batu dan kaca di ketemukan halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 22) 1 (satu) buah kain bekas sisa terbakar diketemukan dihalaman Polsek Pasar Rebo Jaktim (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 23) 1 (satu) buah botol bekas berisikan sisa cairan bensin diketemukan halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : a Fotokopi hasil VISUM ET REPERTUM RSPAD Nomor 001/VER/IX/2020 tanggal 15 September 2020 atas nama korban Sdr. Muhammad Husni Maulana Rifky. b Fotokopi hasil VISUM ET REPERTUM RSPAD Nomor 006/VER/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripka Tukin. c Fotokopi hasil VISUM ET REPERTUM RSPAD Nomor 006/VER/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripda Bernadus. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36-K/PM.II-08/AD/III/2021
Statistik800