Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 41-K/PM.II-08/AD/III/2021 |
|
Nomor | 41-K/PM.II-08/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus M. Idris |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka, Hakim Anggota Nunung Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Febi Desry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Rizky Gusti Pratama, Prada NRP 31180166451097 Terdakwa-2 : Rexi Rando Tampubolon, Prada NRP 31180030070799 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan orang luka? 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Rizky Gusti Pratama, Prada NRP 31180166451097 Pidana : Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan . Terdakwa-2 : Rexi Rando Tampubolon, Prada, NRP 31180030070799 Pidana : Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan . 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1). 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru milik Prada Rizky Gusti Pratama. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Prada Rizky Gusti Pratama 2). 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9 warna hitam milik Prada Rexy Rando Tampubolon. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu milik Prada Rexy Rando Tampubolon. 3). 1 (satu) buah video berdurasi 0:47 detik yang diduga ada kaitannya terhadap tindak pidana perusakan terhadap orang atau barang. 4). 1 (satu) buah rekaman video CCTV depan Cafe Tapian Nauli Jakarta Timur yang disita dari Sdr. Jon Robert Debata Raja. 5). 1 (satu) buah rekaman video CCTV SPBU Kp. Rambutan Jakarta Timur yang disita dari Sdr. Muchamad Ulmi Bachtiar (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa a.n. Prada Novendo Arya Putra). 6). 1 (satu) buah Traffic Cone / kerucut lalu lintas warna kuning dan hitam yang disita dari Sdr. Muchamad Ulmi Bachtiar. 7). Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 01 berisikan 1 (satu) buah rekaman Video yang berada di Caf Tapian Nauli Jakarta Timur. 8). Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 02 berisikan 3 (tiga) buah rekaman Video yang berada di Halte Pasar Induk Jakarta Timur dan 1 (satu) buah buah rekaman Video di depan pintu Gerbang Ditkumad Jakarta Timur. 9). Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 03 berisikan 7 (tujuh) buah rekaman Video yang berada di Polsek Ciracas Jakarta Timur. 10). Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 04 berisikan 4 (empat) buah rekaman Video yang berada di Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. 11). Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 05 berisikan 3 (tiga) buah rekaman Video yang berada di SPBU Kp. Rambutan Jakarta Timur. 12). Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 06 berisikan 1 (satu) buah rekaman Video hasil dari Pengunduhan/download situs Website Youtube ?Video amatiran pengeroyokan polisi oleh oknum TNI Polsek Ciracas? yang berada di jalan pertigaan lampu merah HEK Jl. Kramat Jati Jakarta Timur. 13) Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 07 berisikan 119 (seratus Sembilan belas) foto para korban penganiayaan/ pengeroyokan dan korban perusakan. 14). Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 08 berisikan 2 (tiga) buah rekaman Video yang berada di SPBU Taman Mini Indonesia Jakarta Timur. 15). Peluru Gotri Soft Gun dari Kepala korban Sdr. Muhammad Husni Maulana. 16). Plastik klip berisikan kepingan kaca besar warna hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. 17). Plastik klip berisikan kepingan kaca kecil warna hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. 18). Peluru Gotri soft Gun ditemukan dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. 19). Pecahan botol kaca bening dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. 20). Plastik dengan kain bekas terbakar diketemukan samping mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur. 21). Pecahan batu diketemukan dari mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur. 22). Balok kayu berukuran kecil dan besar di ketemukan halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. 23). Plastik berisikan batu dan kaca di ketemukan halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. 24). Plastik berisikan kain bekas sisa terbakar di ketemukan halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. 25). Botol bekas berisikan sisa cairan bensin diketemukan halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : 1). 1 (satu) buah Fotokopi VISUM ET REPERTUM RSPAD Garot Soebroto Nomor 001/VER/IX/2020 tanggal 15 September 2020 atas nama korban Sdr. Muhammad Husni Maulana Rifky (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 2). 1 (satu) buah Fotokopi hasil VISUM ET REPERTUM RSPAD Garot Soebroto Nomor 006/VER/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama Bripda Bernandus (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Babinkum TNI). 3). 1 (satu) buah Fotokopi hasil VISUM ET REPERTUM RS Bhayangkara TK 1 R. Said Soekanto Nomor R/407/VER-PPT-KFD/IX/2020/Rumkit Bhay TK 1 tanggal 7 September 2020 atas nama korban Sdr. Dida Hilman Maulana (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Terdakwa Ditkumad). 4). 1 (satu) buah hasil Rekam Medis Puskesmas Jatinegara Jakarta Timur Nomor eRM 03497332 tanggal 29 Agustus 2020 atas nama korban Aiptu Selamet Siswanto. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41-K/PM.II-08/AD/III/2021
Statistik760