- 1 (satu) buah kaos warna Hitam milik Pratu James Victor Djaha.
- (satu) buah jaket warna Hijau Stabilo milik Pratu Jansen Jason Christ
- 1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna Biru Telor Asin milik Pratu Jansen Jason Christ.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo F11 warna Biru Gelap milik Pratu Evan Murdiono Tumanger.
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 34-K/PM.II-08/AD/II/2021 |
|
Nomor | 34-K/PM.II-08/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Laut Kh Slamet Widodo, M.hbr Hakim Anggota Mayor Chk Samsul Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : James Victor Djaha, Pratu NRP 31170657830196. Terdakwa-2 : Jansen Jason Crist, Pratu NRP 31170658411297. Terdakwa-3 : Ervan Murdiono Tumanger, Pratu NRP 31170833721195. Terdakwa-4 : Junaedi, Pratu NRP 31170557840598. Terdakwa-5 : Mail Sunarno, Pratu NRP 31170810790897. Terdakwa-6 : Muhammad Syaiful Azhar, Pratu NRP 31170718721097. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang yang mengakibatkan luka-luka???. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Pratu James Victor Djaha. Pidana pokok : penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-2 : Pidana pokok : penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-3 Pidana pokok : penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-4 : Pidana pokok : penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-5 : Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-6 : Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: Dikembalikan kepada Terdakwa -1 Dikembalikan kepada Terdakwa -2 Dikembalikan kepada Terdakwa -3 5) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol F 2605 FAB berikut 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) buah Kunci Kontak milik Pratu Junedi. 6) 1 (satu) buah kaos kerah list Merah warna Hitam milik Pratu Junaedi. 7) 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna Hitam milik Pratu Junaedi. Dikembalikan kepada Terdakwa -4 8) 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha R15 warna Hitam Nopol F 2130 GS berikut 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) buah Kunci Kontak milik Pratu mail Sunarno. 9) 1 (satu) unit Handohone Merk Samsung A50 warna Hitam milik Pratu Mail Sunarno. 10) 1 (satu) buah kaos warna Hitam milik Pratu Mail Sunarno. Dikembalikan kepada Terdakwa -5 11) 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A92 warna Biru Ungu milik Pratu.M. Syaiful Azhar. Dikembalikan kepada Terdakwa -6 12) 1 (satu) buah DoubleStik yang disita dari Pratu Jansen Jason Christ. (diluar berkas). 13) 8 (delapan) unit Flasdisk merk SanDisk warna Putih yang berisikan Video Rekaman CCTV. Dan foto pengeroyokan dan pengerusakan. Dirampas untuk dimusnahkan. 14) 7 (tujuh) butir Peluru Gotri diameter 4 mm dan 3 mm. 15) 1 (satu) butir Peluru Gotri diameter 3 mm. 16) 2 (dua) keeping serpihan Pecahan kaca. 17) 5 (lima) butir Peluru Gotri utuh berwarna Emas. 18) 1 (satu) keeping serpihan Pecahan botol. 19) 1 (satu) buah Sisa Plastik dan kain yang terbakar. 20) 7 (tujuh) buah Pecahan batu. 21) 1 (satu) buah Kayu balok berukuran kecil. 22) 1 (satu) buah Kayu balok berukuran besar. 23) Foto para korban penganiayaan/pengeroyokan dan korban perusakan dalam 1 (satu) buah flashdisk. Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Prada Andrianus Desseto dkk. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) bundel Fotokopi VISUM ET REPERTUM RSPAD Garot Soebroto Nomor 001/VER/IX/2020 tanggal 15 September 2020 atas nama korban Sdr. Muhammad Husni Maulana Rifky. 2) 1 (satu) bundel Fotokopi hasil VISUM ET REPERTUM RSPAD Garot Soebroto Nomor 006/VER/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama Bripda Bernandus. 3) 1 (satu) bundel Fotokopi hasil VISUM ET REPERTUM RS Bhayangkara TK 1 R. Said Soekanto Nomor R/407/VER-PPT-KFD/IX/2020/Rumkit Bhay TK 1 tanggal 7 September 2020 atas nama korban Sdr. Dida Hilman Maulana. 4) 1 (satu) bundel hasil Rekam Medis Puskesmas Jatinegara Jakarta Timur Nomor eRM 03497332 tanggal 29 Agustus 2020 atas nama korban Aiptu Selamet Siswanto. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34-K/PM.II-08/AD/II/2021.zip
- Download PDF
- 34-K/PM.II-08/AD/II/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34-K/PM.II-08/AD/II/2021
Statistik17980