Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 11-K/PM.II-08/AD/I/2021 |
|
Nomor | 11-K/PM.II-08/AD/I/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Laut Kh Slamet Widodo, M.hbr Hakim Anggota Mayor Chk Samsul Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Irfan Rahmat Setiawan, Pratu, NRP 31170549100598 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang yang mengakibatkan luka-luka???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A 8 plus warna hitam milik Pratu Irfan Rahmat Setiawan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 2) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan Nomor 01 berisikan 1 (satu) buah rekaman Video yang berada di Caf Tapian Nauli Jakarta Timur. 3) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan Nomor 02 berisikan 3 (tiga) buah rekaman Video yang berada di Halte Pasar Induk Jakarta Timur dan 1 (satu) buah buah rekaman Video yang berada di depan pintu Gerbang Ditkumad Jakarta Timur. 4) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan Nomor 03 berisikan 7 (tujuh) buah rekaman Video yang berada di Polsek Ciracas Jakarta Timur. 5) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan Nomor 04 berisikan 4 (empat) buah rekaman Video yang berada di Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. 6) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan Nomor 05 berisikan 3 (tiga) buah rekaman Video yang berada di SPBU Kp. Rambutan Jakarta Timur. 7) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan Nomor 06 berisikan 1 (satu) buah rekaman Video hasil dari Pengunduhan/download situs Website Youtube ???Video amatiran pengeroyokan polisi oleh oknum TNI Polsek Ciracas??? yang berada di jalan pertigaan lampu merah HEK Jl. Kramat Jati Jakarta Timur. 8) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan Nomor 07 berisikan 119 (seratus Sembilan belas) foto para korban penganiayaan/ pengeroyo kan dan korban pengrusakan. 9) 1 (satu) buah Flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan Nomor 08 berisikan 2 (tiga) buah rekaman Video yang berada di SPBU Taman Mini Indonesia Jakarta Timur. Dirampas untuk dimusnahkan 10) 3 (tiga) butir peluru Gotri Soft Gun dari Kepala korban Sdr. Muhammad Husni Maulana (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Ditkumad). 11) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca besar warna hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Ditkumad). 12) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca kecil warna hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Ditkumad). 13) 5 (lima) butir peluru Gotri soft Gun diketekukan dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Ditkumad). 14) 1 (satu) buah kepingan botol kaca bening dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Ditkumad). 15) 1 (satu) buah plastik dengan kain bekas terbakar diketemukan samping mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Ditkumad). 16) 1 (satu) buah pecahan batu diketemukan dari mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Ditkumad). 17) 1 (satu) buah balok kayu berukuran kecil dan besar di ketemukan halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Ditkumad). 18) 1 (satu) buah plastik berisikan batu dan kaca di ketemukan halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Ditkumad). 19) 1 (satu) buah plastik berisikan kain bekas sisa terbakar di ketemukan halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Ditkumad). 20) 1 (satu) buah botol bekas berisikan sisa cairan bensin diketemukan halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara Ditkumad). Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) bundel Fotokopi VISUM ET REPERTUM RSPAD Nomor 001/VER/IX/2020 tanggal 15 September 2020 atas nama korban Sdr. Muhammad Husni Maulana Rifky. 2) 1 (satu) bundel Fotokopi hasil VISUM ET REPERTUM RSPAD Nomor 006/VER/IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripka Tukin. 3) 1 (satu) bundel Fotokopi VISUM ET REPERTUM RSPAD Nomor 006/VER/IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripda Bernandus. 4) 1 (satu) bundel Foto copy Daftar Korban Tindak Pidana. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa agar ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 11-K/PM.II-08/AD/I/2021
Statistik860