Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 40-K/PM.II-08/AD/III/2021 |
|
Nomor | 40-K/PM.II-08/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Sahrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silveria Supanti, Br Hakim Anggota Kapten Laut Kh Mirza Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Dede Juhaedi, S.pd |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Fauzie Akramulloh, Prada NRP 31180441910999, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Melakukan kekerasan terhadap barang dan orang yang menyebabkan luka-luka??? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1 (satu) unit handphone merek Oppo milik Prada Fauzie Akmarulloh. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam Nopol AA 2758 IG berikut STNK dan kunci kontak. pada angka 1) dan angka 2) dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa. 3) 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 1A berisikan 1 (satu) buah rekaman video di Caf Tapian Nauli Jakarta Timur. 4) 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 2B berisikan 3 (tiga) buah rekaman video di Halte Pasar Induk Jakarta Timur dan 1 (satu) buah rekaman video di depan pintu gerbang Ditkumad Jakarta Timur. 5) 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 3C berisikan 7 (tujuh) buah rekaman video di Polsek Ciracas Jakarta Timur. 6) 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 4D berisikan 4 (empat) buah rekaman video di Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. 7) 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 5E berisikan 1 (satu) buah rekaman video di SPBU Kampung Rambutan Jakarta Timur. 8) 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 6F berisikan 1 (satu) buah rekaman video hasil pengunduhan atau download situs website youtube video amatarin pengeroyokan polisi oleh oknum TNI di Polsek Ciracas di pertigaan lampu merah Heks Jl. Kramat Jati Jakarta Timur. 9) 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 7G berisikan 119 (seratus sembilan belas) foto para korban pemukulan/pengeroyokan dan pengrusakan. 10) 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 8H berisikan 2 (dua) buah rekaman video di SPBU Taman Mini Indonesia Jakarta Timur. tersebut pada angka 3) sampai dengan angka 10) dirampas untuk dimusnahkan. 11) 3 (tiga) butir peluru gotri airsoftgun dari kepala korban Sdr. Muhamad Husni Maulana (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 12) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca besar warna hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 13) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca kecil warna hitam dari halama Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 14) 5 (lima) butir peluru gotri airsoftgun ditemukan dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 15) 1 (satu) buah pecahan botol kaca bening dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 16) 1 (satu) buah plastik dengan kain bekas terbakar ditemukan samping mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 17) 1 (satu) buah pecahan batu ditemukan dari mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 18) 1 (satu) buah balok kayu berukuran kecil dan besar ditemukan di halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 19) 1 (satu) buah plastik berisikan batu dan kaca ditemukan di halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 20) 1 (satu) buah plastik berisikan kain bekas sisa terbakar ditemukan di halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 21) 1 (satu) buah botol bekas berisikan sisa cairan bensin ditemukan dihalaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). tersebut pada angka 11) sampai dengan angka 21) ditentukan statusnya untuk perkara lain. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) bundel fotokopi Visum Et Repertum RSPAD Nomor: 001/VER/IX/ 2020 tanggal 15 September 2020 atas nama Korban Sdr. Muhamad Husni Maulana Rifky. 2) 1 (satu) bundel fotokopi Visum Et Repertum RSPAD Nomor: 006/VER/IX/ 2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripka Tukin. 3) 1 (satu) bundel fotokopi Visum Et Repertum RSPAD Nomor: 006/VER/IX/ 2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripda Bernardus. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 40-K/PM.II-08/AD/III/2021
Statistik1330