Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 35-K/PM.II-08/AD/II/2021 |
|
Nomor | 35-K/PM.II-08/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Sahrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silveria Supanti, Br Hakim Anggota Kapten Laut Kh Mirza Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Dede Juhaedi, S.pd |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Guntur Angga Permana, Prada NRP 31170555450796 Terdakwa-2 : Ahmad Zulkarnain, Prada NRP 31170531020595 Terdakwa-3 : Dayan Hamdani Hasibuan, Prada NRP 31170507441098 Terdakwa-4 : La Ringano, Prada NRP 31170745120997 Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??????Melakukan kekerasan terhadap barang dan orang yang mengakibatkan luka-luka??? 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Prada Guntur Angga Permana - Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-2 : Prada Ahmad Zulkarnain - Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-3 : Prada Dayan Hamdani Hasibuan Pidana Penjara selama 1 ( satu ) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-4 : Prada La Ringano Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 8 warna hitam milik Prada Guntur Angga Permana. Dikembalikan kepada Terdakwa Prada Guntur Angga Permana. 2) 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A12 warna Silver milik Prada Ahmad Zulkarnain. Dikembalikan kepada Terdakwa Prada Ahmad Zulkarnain. 3) 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 50 warna hitam milik Prada Dayan Hamdani Hasibuan. Dikembalikan kepada Terdakwa Prada Dayan Hamdani Hasibuan. 4) 1 (satu) unit Handphone merk I Phone 5 warna Gold milik Prada La Ringano. Dikembalikan kepada Terdakwa Prada La Ringano 5) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 01 berisikan 1 (satu) buah rekaman Video yang berada di Caf Tapian Nauli Jakarta Timur. (diluar berkas) 6) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 02 berisikan 3 (tiga) buah rekaman Video yang berada di Halte Pasar Induk Jakarta Timur dan 1 (satu) buah buah rekaman Video di depan pintu gerbang Ditkumad Jakarta Timur. (diluar berkas). 7) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 03 berisikan 7 (tujuh) buah rekaman Video yang berada di Polsek Ciracas Jakarta Timur. (diluar berkas). 8) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 04 berisikan 4 (empat) buah rekaman Video yang berada di Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. (diluar berkas). 9) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 05 berisikan 3 (tiga) buah rekaman Video yang berada di SPBU Kp. Rambutan Jakarta Timur. (diluar berkas). 10) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 06 berisikan 1 (satu) buah rekaman Video hasil dari Pengunduhan/download situs Website Youtube ???Video amatiran pengeroyokan polisi oleh oknum TNI Polsek Ciracas??? yang berada di jalan pertigaan Lampu Merah HEK Jl. Kramat Jati Jakarta Timur. (diluar berkas). 11) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 07 berisikan 119 (seratus Sembilan belas) foto para korban penganiayaan/pengeroyokan dan korban kekerasan. (diluar berkas) 12) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna putih bertuliskan nomor 08 berisikan 2 (tiga) buah rekaman Video yang berada di SPBU Taman Mini Indonesia Indah Jakarta Timur. (diluar berkas). 13) 3 (tiga) butir Peluru Gotri Soft Gun dari kepala korban Sdr. Muhammad Husni Maulana. (barang bukti melekat di berkas perkara anggota Ditkumad). 14) 1 (satu) buah Plastik klip berisikan kepingan kaca besar warna hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara anggota Ditkumad). 15) 1 (satu) buah Plastik klip berisikan kepingan kaca kecil warna hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara anggota Ditkumad). 16) 5 (lima) butir Peluru Gotri soft Gun ditemukan dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara anggota Ditkumad). 17) 1 (satu) buah Pecahan botol kaca bening dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara anggota Ditkumad). 18) 1 (satu) buah Plastik dengan kain bekas terbakar diketemukan samping mobil Dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara anggota Ditkumad). 19) 1 (satu) buah Pecahan batu diketemukan dari mobil Dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara anggota Ditkumad). 20) 1 (satu) buah Balok kayu berukuran kecil dan besar di ketemukan halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. 21) 1 (satu) buah Plastik berisikan batu dan kaca diketemukan halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara anggota Ditkumad). 22) 1 (satu) buah Plastik berisikan kain bekas sisa terbakar di ketemukan halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara anggota Ditkumad). 23) 1 (satu) buah Botol bekas berisikan sisa cairan bensin diketemukan halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara anggota Ditkumad). tersebut nomor urut 5 (lima) sampai dengan nomor urut 12 (dua belas) dirampas untuk dimusnahkan. tersebut nomor urut 13 (tiga belas) sampai dengan nomor urut 23 (dua puluh tiga), masih digunakan dalam perkara lain. b. Surat-surat : a) Fotokopi Visum Et Repertum RSPAD Gatot Soebroto Nomor: 001/VER/IX/ 2020 tanggal 15 September 2020 atas nama korban Sdr. Muhammad Husni Maulana Rifky. b) Fotokopi hasil Visum Et Repertum RSPAD Gatot Soebroto Nomor: 006/ VER/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 Atas Nama Bripda Bernandus. c) Fotokopi hasil Visum Et Repertum RS Bhayangkara TK 1 R. Said Soekanto Nomor: R/407/VER-PPT-KFD/IX/2020/Rumkit Bhay TK 1 tanggal 7 September 2020 atas nama korban Sdr. Dida Hilman Maulana. d) 1 (satu) buah hasil Rekam Medis Puskesmas Jatinegara Jakarta Timur Nomor: RM 03497332 tanggal 29 Agustus 2020 atas nama korban Aiptu Selamet Siswanto. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 35-K/PM.II-08/AD/II/2021
Statistik2780