Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 15-K/PM.II-08/AD/II/2021 |
|
Nomor | 15-K/PM.II-08/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Sahrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silveria Supanti, Br Hakim Anggota Kapten Laut Kh Mirza Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Dede Juhaedi, S.pd |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Andi Arif Amal Ayatullah, Prada NRP 31170718310898 Terdakwa-2 : Fajri Lewenussa, Prada NRP 311707466012998 Terdakwa-3 : Nur Dwi Sapto, Pratu NRP 31150434930996 Terdakwa-4 : Rizqi Febrianto Nugroho, Prada NRP 31180124950299 Terdakwa-5 : Muhammad Arga Pratama, Prada NRP 311880167440698 Terdakwa-6 : Muhammad Rizkiqa, Prada NRP 31180274281197 Terdakwa-7 : Roko Handoko, Prada NRP 31180135430897 Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??????Melakukan kekerasan terhadap barang dan orang yang mengakibatkan luka-luka??? 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Prada Andi Arif Amal Ayatullah - Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-2 : Prada Fajri Lewenussa - Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-3 : Pratu Nur Dwi Sapto Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-4 : Prada Rizqi Febrianto Nugroho Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-5: Prada Muhammad Arga Pratama Pidana Penjara selama 11 ( sebelas ) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-6 : Prada Muhammad Rizkiqa Pidana Penjara selama 11 ( sebelas ) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-7 : Prada Roko Handoko Pidana Penjara selama 11 ( sebelas ) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah handphone merk Oppo F9 warna Hitam milik Prada Andi Arif Amal Ayatullah. Dikembalikan kepada Terdakwa Prada Andi Arif Amal Ayatullah 2) 1 (satu) buah helm merk Kawasaki tipe Trail Klx 150 S warna Abu-abu milik Pratu Haris Aji Wijaksono. Dikembalikan kepada pemiliknya Pratu Haris Aji Wijaksono. 3) 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy M30 warna Biru dan Hitam milik Pratu Nur Dwi Sapto. Dikembalikan kepada Terdakwa Pratu Nur Dwi Sapto. 4) 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna Hitam milik Prada Rizqi Febrianto Nugroho. Dikembalikan kepada Terdakwa Prada Risqi Febrianto Nugroho. 5) 1 (satu) buah handphone merk Oppo F11 Pro warna Hitam milik Prada Muhamad Arga Pratama. Dikembalikan kepada Prada Muhamad Arga Pratama. 6) 1 (satu) buah handphone merk Asus Max Pro M 1 warna Silver milik Prada Muhammad Rizkiqa. Dikembalikan kepada Prada Muhammad Rizkiqa 7) 1 (satu) buah handphone merk Oppo F7 warna Hitam milik Prada Roko Handoko. Dikembalikan kepada Prada Roko Handoko. 8) 1 (satu) buah Traffic Cone/kerucut lalu lintas warna Kuning dan Hitam yang disita dari Sdr. Muchamad Ulmi Bachtiar. Dikembalikan kepada Polsek Ciracas. 9) 1 (satu) buah flasdisk merk Thosiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.1 berisikan 1 (satu) buah rekaman video yang berada di Caf Tapian Nauli Jakarta Timur. 10) 1 (satu) buah flasdisk merk Thosiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.2 berisikan 3 (tiga) buah rekaman video yang berada di Halte Pasar Induk Jakarta Timur dan 1 (satu) buah rekaman video di depan pintu gerbang Ditkumad Jakarta Timur. 11) 1 (satu) buah flasdisk merk Thosiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.3 berisikan 7 (tujuh) buah rekaman video yang berada di Polsek Ciracas Jakarta Timur. 12) 1 (satu) buah flasdisk merk Thosiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.4 berisikan 4 (empat) buah rekaman video yang berada di Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. 13) 1 (satu) buah flasdisk merk Thosiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.5 berisikan 3 (tiga) buah rekaman video yang berada di SPBU Kp. Rambutan Jakarta Timur. 14) 1 (satu) buah flasdisk merk Thosiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.6 berisikan 1 (satu) buah rekamanan video hasil dari pengunduhan/download situs website youtobe ???video amatiran pengeroyokan Polisi oleh oknum TNI Polsek Ciracas???. 15) 1 (satu) buah flasdisk merk Thosiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.7 berisikan 119 (seratus sembilan belas) foto para korban penganiayaan/pengeroyokan dan korban pengerusakan. 16) 1 (satu) buah flasdisk merk Thosiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.8 berisikan 2 (dua) buah rekaman video yang berada di SPBU Taman Mini Indonesia Jakarta Timur. 17) 3 (tiga) butir peluru gotri soft gun dari kelapa korban Sdr. Muhammad Husni Maulana. (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 (empat belas) orang). 18) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca besar warna Hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 (empat belas) orang). 19) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca kecil warna Hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 (empat belas) orang). 20) 5 (lima) butir peluru gotri airsoftgun ditemukan dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 (empat belas) orang). 21) 1 (satu) buah pecahana botol kaca bening dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 (empat belas) orang). 22) 1 (satu) buah plastik dengan kain bening terbakar ditemukan di samping mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 (empat belas) orang). 23) 1 (satu) buah pecahan batu ditemukan dari mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 (empat belas) orang). 25) 1 (satu) buah balok kayu berukuran kecil dan besar ditemukan di halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 (empat belas) orang). 26) 1 (satu) buah plastik berisikan batu dan kaca ditemukan di halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 (empat belas) orang). 27) 1 (satu) buah plastik berisikan kain bekas sisa terbakar ditemukan di halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 (empat belas) orang). 28) 1 (satu) buah botol berisikan sisa cairan bensin ditemukan halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur. (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 (empat belas) orang). Tersebut nomor 9 (sembilan) sampai dengan 16 (enam belas) dirampas untuk dimusnahkan. Tersebut nomor urut 17 (tujuh belas) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) Masih digunakan dalam perkara lain. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) bundel Fotokopi Visum Et Repertum RSPAD Nomor 001/VER/ IX/2020 tanggal 15 September 2020 atas nama korban Sdr. Muhammad Husni Maulana Rifky. 2) 1 (satu) bundel Fotokopi Visum Et Repertum RSPAD Nomor 006/VER/ IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripa Bernandus. 3) 1 (satu) bundel Fotokopi hasil Visum Et Repertum RS. Bhayangkara TK.1 R. Said Soekanto Nomor R/407/VER-PPT-KFD/IX/2020/Rumkit Bhay TK.1 tanggal 7 September 2020 atas nama korban Sdr. Dida Hilman Maulana. 4) 1 (satu) bundel rekam medis pasien Puskesmas Jatinegara Jakarta Timur Nomor eRM 03497332 tanggal 29 Agustus 2020 atas nama korban Aiptu Selamet Siswanto. 5) 1 (satu) lembar 2 (dua) buah foto screen shoot grup whatsapp peduli sesama 3117-02 milik Prada Fajri Lewenussa. 6) 1 (satu) lembar 1 (satu) buah foto screen shoot grup whattsapp Trabas 3118-01 Cijantung milik Prada Roko Handoko. Tetap dilekatkan dalam berkas Perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan para Terdakwa tetap di ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15-K/PM.II-08/AD/II/2021.zip
- Download PDF
- 15-K/PM.II-08/AD/II/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15-K/PM.II-08/AD/II/2021
Statistik24968