Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 14-K/PM.II-08/AD/II/2021 |
|
Nomor | 14-K/PM.II-08/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Chk K Prastiti Siswayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Sus R Faharuddin, Br Hakim Anggota Mayor Chk K Ferry Budi Styanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Febi Desry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: MUHAMMAD NANDA PRABOWO Prada NRP 31180452480497, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan orang luka???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna Hitam milik Prada Muhammad Nanda Prabowo. Dikembalikan kepada Terdakwa (Prada Muhammad Nanda Prabowo). 2) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.1 berisikan 1 (satu) buah rekaman video yang berada di Cafe Tapian Nauli Jakarta Timur. 3) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.2 berisikan 3 (tiga) buah rekaman video yang berada di Halte Pasar Induk Jakarta Timur dan 1 (satu) buah rekaman video di depan pintu gerbang Ditkumad Jakarta Timur. 4) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.3 berisikan 7 (tujuh) buah rekaman video yang berada di Polsek Ciracas Jakarta Timur. 5) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.4 berisikan 4 (empat) buah rekaman video yang berada di Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. 6) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.5 berisikan 3 (tiga) buah rekaman video yang berada di SPBU Kp. Rambutan Jakarta Timur. 7) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.6 berisikan 1 (satu) buah rekaman video hasil dari pengunduhan/download situs website youtube ???video amatiran pengeroyokan Polisi oleh oknum TNI Polsek Ciracas???. 8) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.7 berisikan 119 (seratus sembilan belas) foto para korban penganiayaan/pengeroyokan dan korban pengerusakan. 9) 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba USB Flash Driver 2 GB warna Putih bertuliskan No.8 berisikan 2 (dua) buah rekaman video yang berada di SPBU Taman Mini Indonesia Indah Jakarta Timur. Dirampas untuk dimusnahkan. 10) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca besar warna Hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur, (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 orang). 11) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca kecil warna Hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur, (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 orang). 12) 1 (satu) buah pecahan botol kaca bening dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur, (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 orang). 13) 1 (satu) buah plastik dengan kain bekas terbakar diketemukan samping mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur, (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 orang). 14) 1 (satu) buah pecahan batu diketemukan dari mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur, (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 orang). 15) 1 (satu) buah balok kayu berukuran kecil dan besar diketemukan halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur, (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 orang). 16) 1 (satu) buah plastik berisikan batu dan kaca di ketemukan di halaman Polsek Pasar Jakarta Timur, (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 orang). 17) 1 (satu) buah plastik berisikan kain bekas sisa terbakar diketemukan di halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur, (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 orang). 18) 3 (tiga) butir peluru Gotri Soft Gun dari kepala korban Sdr. Muhammad Husni Maulana. (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 orang). 19) 5 (lima) butir peluru Gotri Soft Gun ditemukan dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur, (barang bukti melekat di berkas perkara Prada Adrianus Desseto dkk 14 orang). Untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) bundel fotocopy Visum Et Repertum RSPAD Nomor 001/VER/IX/2020 tanggal 15 September 2020 atas nama korban Sdr. Muhammad Husni Maulana Rifky. 2) 1 (satu) bundel fotocopy Visum Et Repertum RSPAD Nomor 006/VER/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripka Tukin. 3) 1 (satu) bundel fotocopy Visum Et Repertum RSPAD Nomor 006/VER/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripka Bernandus. 4) 1 (satu) bundel fotocopy rekam medis Puskesmas Jatinegara Jakarta Timur Nomor eRM 03497332 tanggal 29 Agustus 2020 atas nama Aiptu Slamet Siswanto. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14-K/PM.II-08/AD/II/2021
Statistik2180