Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 232-K/PM.II-08/AD/XII/2020 |
|
Nomor | 232-K/PM.II-08/AD/XII/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Chk K Prastiti Siswayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Sus R Faharuddin, Br Hakim Anggota Mayor Chk K Ferry Budi Styanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Febi Desry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: MUHARMAN ILHAM Prada NRP 31170682330596, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Blade warna Hitam Nopol B 3580 TZH berikut dengan kunci kontak. 2) 1 (satu) buah STNK atas nama Rohkmat, S.H., C.N. alamat Jl. Batu Ampar II RT 06 RW 03 Kramat Jati Jakarta Timur. Dikembalikan kepada Kolonel Chk Rohkmat, S.H., C.N. 3) 1 (satu) unit Handphone Vivo 1804 milik Prada Muhamad Faisal warna Biru Hitam No Imei 1 865301047771718, No Imei 2 865301047771700. Dikembalikan kepada Prada Muhamad Faisal. 4) 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan Rekaman Video Serma Yudi Suhardiman di RS Ridwan Meuraksa yang menjelaskan kronologis kejadian Prada Muharman Ilham saat terjatuh dengan motor di lampu merah Arundina Cibubur. 5) 1 (satu) buah Rekaman CCTV Toko My Beauty Shop berisikan rekaman saat Prada Muharman Ilham terjatuh dari sepeda motor. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Screenshot chat Prada Muhamad Faisal di grup ???Peduli Sesama 3117-02???. 2) 2 (dua) lembar Foto korban a.n. Sdr. Dida Hilman Maulana. 3) 2 (dua) lembar Foto korban a.n. Sdr. Tedi Abdul Basit. 4) 2 (dua) lembar Foto korban a.n. Sdr. Muhamad Husni Maulana Rifky. 5) 6 (enam) lembar Foto pengerusakan di Arundina Cibubur, Polsek Pasar Rebo, Polsek Ciracas dan SPBU Taman Mini Indonesia Indah. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232-K/PM.II-08/AD/XII/2020
Statistik2220