Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 772 K/PDT/2020 |
|
Nomor | 772 K/PDT/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Muhammad Yunus Wahab, Ibrahim |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KARTONADI, S.E. tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 352/PDT.G/2017/PN.JKT.TIM tanggal 30 April 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi atau cedera janji terhadap Penggugat;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp140.677.646,00 (seratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) kepada Penggugat;- Menghukum Para Tergugat memberikan kompensasi ganti rugi materiil selama 19 bulan yang dihitung sejak bulan Februari 2016 s/d bulan Agustus 2017 dengan perhitungan sebagai berikut: Rp140.677.646,00 x 1,5% x 19 bulan = Rp40.093.129,11 (empat puluh juta sembilan puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan rupiah sebelas sen);3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 772 K/PDT/2020
Banding : 603/PDT/2018/PT.DKI
Pertama : 352/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim
Statistik620