- Menyatakan Terdakwa Marzuki Ahmad Als. Tengku tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana MATI;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) KTP atas nama Marzuki Ahmad.
- 1 (satu) Handphone merk Vivo model 1902, 1 (satu) Handphone Nokia tipe 106.
- 1 (satu) Handphone Strawbery lipat warna hitam.
- 1 (satu) Handphone Nokia warna Hitam tipe 106 dengan IMEI 1. 399025095106005, 2.359025095106000 nomor panggil 0823 46781615 dan 08225032.
- 1 (satu) buku catatan warna hitam dengan merk Standart yang berisikan catatan keuangan.
- 1 (satu) buku kas warna merah yang berisikan catatan keuangan.
- 1 (satu) blok notte warna hijau kombinasi yang berisikan catatan keuangan.
- 1 (satu) lembar laporan transaksi bank BRI atas nama Sofian dengan no.rek.397401010177534 priode transaksi tanggal 07-02-2020 s/d 12-02-202.
- 1 (satu) buah ATM BRI no.kartu 6013013301678558.
- 1 (satu) lembar bukti tranfer BRI dari rekening 398001010352539 ke rekening 334101000749504 atas nama Yusril sejumlah 10 juta.
- 1 (satu) lembar bukti transfer BRI dari rekening 397401010177534 ke rekening 392301011032534 atas nama Rasyidin hamzah sejumlah 10 juta.
Putusan PN MEDAN Nomor 1890/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1890/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1890/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik510