- Menyatakan Terdakwa Kristan Mandagi Alias Lau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Kristan Mandagi Alias Lau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Perjudian???, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 27 (dua puluh tujuh) lembar kertas syai;
- 2 (dua) lembar kertas shio;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor Imei : 3548590843288207 dan Imei : 354859084638205 dengan nomor sim card 085242594156;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna silver dan hitam dengan nomor imei : 359290041639034 dengan nomor sim card 082311968299;
- Uang sejumlah Rp36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, dan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Putusan PN POSO Nomor 116/Pid.B/2021/PN Pso |
|
Nomor | 116/Pid.B/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela, Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu |
Panitera | Panitera Pengganti: Christoffel Zebua Simamora, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.B/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 116/Pid.B/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2021/PN Pso
Statistik558