- Menyatakan TerdakwaI FAISAL SAING alias FAISAL dan Terdakwa II ZULFIKAR alias ZUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:" Penadahan Secara Bersama-Sama "
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) buah velek besi Stana DT 10 Roda Dump Truck.
- 8 (delapan) buah ban setengah baru merek BONTYRE dengan ukuran 11.20 R20 BT-985 warna hitam.
- 1 (satu) unit DT 10 roda Dump Truck dengan nomor polisi DP 8688BB, nama pemilik PT. DUA PUTRI ARMI, alamat LING JALANGE Kab. Barru RW/000/000 Kec. Mallusetasi, merek Mitsubishi, tipe FN 527 ML (6x4) M/T, jenis DUM TRUCK, tahun pembuatan 2018, isi Silinder/ daya listrik 07545 CC, Nomor rangka MHMFN527HJK014911, nomor mesin 6D16S69343, warna Oranye.
- 1 (satu) buah surat tanda Nomor kendaraan bermotor (STNK) dengan Nomor polisi DP 8688BB, nama pemilik PT. DUA PUTRI ARMI, alamat LING JALANGE Kab. Barru RW/000/000 Kec. Mallusetasi, merek Mitsubishi, tipe FN 527 ML (6x4) M/T, jenis DUM TRUCK, tahun pembuatan 2018, isi Silinder/ daya listrik 07545 CC, Nomor rangka MHMFN527HJK014911, nomor mesin 6D16S69343, warna Oranye.
- 1 (satu) buah dongkrak botol hidrolik beban 30 ton warna hijau.
- 1 (satu) buah kunci roda dengan ukuran 34, panjang 40 cm.
- 1 (satu) buah besi baja dengan panjang 40 cm.
- 1 (satu) buah pipa besi dengan panjang 170 cm.
Putusan PN POSO Nomor 144/Pid.B/2021/PN Pso |
|
Nomor | 144/Pid.B/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Muhammad Syakrani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sulaeman, Hakim Anggota Harianto Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti Tirza Grace Yuliani Pau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi SITI AMIRAH alias IBU AMI. Dikembalikan kepada PT. DUA PUTRI ARMI. Dikembalikan kepada terdakwa II ZULFIKAR alias ZUL 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2021/PN Pso
Statistik190